"Tahun depan kan masih pakai PP yang sekarang, 49, karena kan undang-undang yang ini kan nggak langsung ketok palu langsung berlaku," tutur dia.
Dalam UU baru nanti, pemerintah menyebut adanya mekanisme survei KHL oleh BPS.
Namun, pemerintah belum menjelaskan secara rinci apakah hasil survei KHL tersebut nantinya akan menjadi variabel langsung dalam formula UMP atau menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam penetapan upah minimum.
Ini masih akan menunggu aturan pelaksana yang kemungkinan akan mengubah PP Nomor 49/2025 yang akan mengatur teknis mekanisme pengupahan dalam UU baru.
DPR sebelumnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi UU dalam sidang Rapat Paripurna hari ini, Selasa (6/10/2026) di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta.
Pengesahan tersebut dilakukan usai seluruh fraksi telah setuju atas pembahasan RUU usulan DPR yang berlangsung sejak awal September lalu oleh Komisi IX DPR bersama pemerintah.
"Apakah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui menjadi Undang-undang?," tanya Ketua DPR Puan Maharani dalam sidang.
Pertanyaan tersebut pun langsung diiringi jawaban setuju oleh seluruh angota fraksi DPR yang hadir, termasuk sejumlah kalangan organisasi buruh.
(ain)






























