Daftar Lengkap Gaji dan Tunjangan TNI dari Tertinggi ke Terendah
Referensi
02 October 2026 12:44

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kabar terbaru mengenai gaji dan tunjangan kinerja (tukin) TNI 2026 menjadi perhatian setelah pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai penyesuaian tunjangan bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
Kedua aturan tersebut menggantikan Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018. Penyesuaian ini dilakukan setelah indeks tukin TNI dan Kemhan tidak mengalami perubahan sejak 2018.
Kenaikan Tukin TNI 2026
Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait membenarkan penerbitan kedua perpres tersebut.
"Benar, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 mengenai penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan," kata Rico.


























