Harus melayani dengan jumlah banyak
Rivai juga menjelaskan jumlah produksi yang diperlukan agar insentif yang diterima SPPG setara dengan skema sebelumnya.
Menurut dia, SPPG harus melayani minimal 3.000 porsi per hari untuk mendapatkan insentif sebesar Rp6 juta per hari. Angka tersebut berasal dari skema baru, yakni Rp2.000 dikalikan 3.000 porsi.
"Jumlah porsi minimal yang harus dilayani SPPG agar pendapatannya setara dengan skema sebelumnya adalah 3.000 porsi per hari," katanya.
Dia mengatakan perubahan dari skema flat menjadi proporsional merupakan konsekuensi dari kebijakan baru BGN. Dengan mekanisme tersebut, hanya dapur SPPG yang memproduksi minimal 3.000 porsi per hari yang akan memperoleh nilai insentif yang setara dengan skema sebelumnya.
"Berdasarkan kebijakan terbaru BGN yang berlaku mulai 5 Oktober 2026, skema insentif operasional flat telah diubah secara proporsional. Suatu keniscayaan karena logikanya memang hanya dapur SPPG yang memproduksi minimal 3.000 porsi per hari yang akan mendapatkan nilai insentif penuh yang setara dengan skema sebelumnya," ujar Rivai.
(dec/spt)






























