"BPOM melakukan pengawasan berbasis risiko dari hulu hingga hilir, mulai dari pemasukan, penyimpanan, distribusi, hingga penjualan kepada masyarakat. Informasi dari patroli siber, kami tindak lanjuti dengan penelusuran lapangan untuk memastikan sumber penyimpanan dan distribusi produk yang diduga ilegal," ujar Taruna.
Produk yang ditemukan di gudang tersebut didominasi oleh barang impor dari Tiongkok, Amerika Serikat, dan Australia. Sejumlah produk obat bahan alam yang diamankan antara lain Sausando Saka Spirulinum dan Lumbar Spine Cooling Gel. BPOM juga menemukan suplemen kesehatan impor ilegal, seperti Youthvita, Magnesium Glycinate, Women's Probiotic, Collagen, serta Calcium Magnesium Zinc.
Sementara itu, sejumlah kosmetik yang ditemukan di antaranya Sun Cream Purple, Sun Cream Pink, 345 Relief Cream, Vital Spray Serum, dan First Spray Serum. Produk-produk tersebut tidak memiliki izin edar sehingga belum melalui evaluasi BPOM terkait keamanan, mutu, dan manfaatnya.
Berdasarkan pemeriksaan dan pendalaman awal, produk-produk tersebut diduga masuk ke Indonesia melalui jasa forwarder umum dengan jalur yang tidak sesuai ketentuan dan/atau tanpa dilengkapi dokumen importasi yang dipersyaratkan. Produk kemudian disimpan di gudang sebelum didistribusikan kepada konsumen melalui platform online.
Sebagai tindak lanjut, BPOM telah menghentikan sementara kegiatan di gudang tersebut dan mengamankan seluruh produk obat bahan alam, suplemen kesehatan, serta kosmetik ilegal dan/atau diduga palsu. BPOM juga mengambil sampel produk untuk menjalani pengujian laboratorium guna memastikan kandungan di dalamnya serta berkoordinasi dengan Kepolisian untuk memproses perkara lebih lanjut.
"BPOM siap menindak tegas pelaku usaha yang terbukti melanggar peraturan," tegas Taruna.
Pelaku yang terbukti menyimpan dan mendistribusikan produk ilegal tersebut dapat dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
BPOM mengimbau pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan impor, perizinan, penyimpanan, dan distribusi produk obat dan makanan guna memastikan keamanan, khasiat atau manfaat, serta mutu produk yang beredar di masyarakat.
Masyarakat juga diminta melaporkan dugaan penyimpanan maupun peredaran produk ilegal melalui Contact Center HALOBPOM 1-500-533 atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar, Balai, maupun Loka POM di seluruh Indonesia.
(dec/spt)































