"Kalau misalnya peningkatan produktivitasnya 3% atau 4%, kemudian naik gajinya 6,5% dan pertumbuhan ekonominya 5%, pengusaha itu defisit jadinya," tutur Bob.
Dia lantas menilai kondisi tersebut dapat mempengaruhi daya saing Indonesia apabila terjadi secara berulang. Menurutnya, kenaikan biaya yang lebih tinggi dibandingkan produktivitas dapat membuat Indonesia dipandang semakin tidak kompetitif.
Karena itu, Bob menegaskan pengusaha bukan menolak kenaikan upah. Namun, kenaikan upah menurutnya harus dibarengi peningkatan produktivitas.
Kurangi PHK 50%
Adapun, salah satu usulan lain yang juga mendorong peningkatan produktivitas tersebut yakni melalui pelatihan pekerja. Hal ini, kata Bob, juga berpotensi akan mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga 50%.
Lalu, peningkatan pelatihan tersebut juga membuka peluang sekitar 30% hingga 50% pekerja profesional yang tersertifikasi. Menurut Bob, saat ini output balah pelatihan kerja (BLK) per tahun hanya 300 ribu orang. Sementara, pencari kerja yang masuk bisa mencapai 3-4 juta orang.
"Jadi, kemampuan sertifikasi kita itu kurang dari 10%. Padahal, ke depan kemampuan kita untuk menghasilkan tenaga kerja bersertifikasi itu sangat keras dengan kaitannya dengan daya saing kita ke depan.
Dalam konferensi pers tersebut, APINDO juga menghadirkan sejumlah asosiasi pengusaha sektoral untuk menyampaikan pandangan dari masing-masing industri terkait RUU Naker yang akan disahkan pada 8 Oktober mendatang.
Kehadiran lintas sektor tersebut mencakup asosiasi yang mewakili industri ritel dan mal, tekstil, industri makanan dan minuman, pulp dan kertas, properti, logistik, perkebunan, kehutanan, manufaktur, hingga sektor perdagangan.
(roy)






























