Sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 25 Tahun 2025, OJK mencabut izin usaha CSIF sebagai perusahaan pembiayaan yang tidak dapat disehatkan.
Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut, termasuk pencabutan izin usaha CSIF dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat dan terpercaya serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Dengan telah dicabutnya izin usaha, CSIF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
- Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya.
- Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT CSIF serta membentuk Tim Likuidasi.
- Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
- Menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan Debitur dan Masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi dan harus dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
- Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(lav)
No more pages































