Logo Bloomberg Technoz

Airlangga juga menjabarkan keberlanjutan program insentif Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah (PPNDTP), dimana pemerintah kembali  menanggung biaya PPN untuk pembelian rumah sampai dengan Rp2 miliar. “Dan, pembelian dari Rp5 miliar dipotong Rp2 miliar untuk fasilitas tersebut,” jelas dia.

Pemerintah juga menegaskan “terkait dengan kebijakan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) angka daripada diskon yang diberikan tahun ini dilanjutkan ke tahun depan.”

Tahun depan pemerintahan Prabowo dipastikan melanjutkan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka akan tetap mendapatkan penghasilan selama enam bulan.

Menurut Airlangga akan ada penyesusian terkait tingkatan gaji berdasarkan kelompok.  “Kelompok 1 gaji di bawah Rp2,3 juta dalam 6 bulan akan diberikan penuh Rp 2,3 juta.” 

Kemudian gaji antara Rp2,3 juta sampai di bawah Rp3,6 juta, pemberian JKP dalam satu semester sejumlah Rp2,3 juta. Di atasnya, kelompok yang tadinya berpenghasilan di atas Rp3,8 juta “akan mendapatkan upah untuk Jaminan Kehilangan Pekerjaannya sebesar 60% dalam enam bulan,” terang Airlangga dengan menambahkan bahwa secara teknis tata kelola JKP masih harus dimatangkan di Kementerian Keuangan.

(wep)

No more pages