Dia tidak merinci mengenai waktu pasti penerapan implementasi kebijakan tersebut. Namun Marwan memastikan, bahwa kebijakan tersebut telah dibahas di internal ATSI.
Seperti diketahui, kebijakan perlindungan sisa kuota merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
MK juga menegaskan kuota yang telah dibayar tetapi belum digunakan harus dapat dimanfaatkan hingga habis tanpa biaya atau tarif tambahan dengan alasan perpanjangan masa aktif.
Menindaklanjuti putusan tersebut, Komdigi menerbitkan Surat Edaran (SE) Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota pada 28 Agustus 2026.
Dalam aturan tersebut, operator diwajibkan menyediakan berbagai pilihan paket layanan, termasuk paket dengan fitur akumulasi kuota (rollover), paket tanpa akumulasi kuota (non-rollover), maupun bentuk layanan lainnya.
Operator juga wajib memberikan perlindungan terhadap sisa kuota melalui mekanisme rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), atau bentuk perlindungan lain.
Komdigi memberikan batas waktu kepada operator untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban tersebut pada 28 September 2026, serta mewajibkan laporan perkembangan secara berkala setiap bulan.
Kebijakan tersebut tidak berarti seluruh paket internet otomatis harus menjadi paket rollover. Operator masih dapat menawarkan paket reguler atau non-rollover, selama tersedia mekanisme yang memberikan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan.
(ain)































