Logo Bloomberg Technoz

TAMBANG TIMAH

TINS Yakin Perpres Produksi di Atas RKAB Tak Picu Moral Hazard

Azura Yumna Ramadani Purnama
28 September 2026 09:30

Tambang timah di Air Jangkang Village, Kepulauan Bangka./Bloomberg-Dimas Ardian
Tambang timah di Air Jangkang Village, Kepulauan Bangka./Bloomberg-Dimas Ardian

Bloomberg Technoz, Jakarta – PT Timah (Persero) Tbk. (TINS) meyakini kewenangan produksi, pengolahan, pemurnian, dan penjualan timah di atas kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 tak bakal menimbulkan moral hazard.

Alasannya, kewenangan tersebut berlandaskan Peraturan Presiden No. 79/2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah dan perseroan menerapkan sistem pengawasan berlapis.

Selain itu, TINS menyatakan aturan tersebut terbit untuk mengatasi gejolak di Pulau Belitung.


Dalam kaitan itu, Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Transformasi Korporasi TINS Ratih Mayasari menjelaskan, ketika perpres berlaku selama satu tahun, perseroan perlu melaporkan hasil verifikasi dari surveyor independen atas bijih yang diserap dari mitra atau perusahaan jasa pertambangan (PJP).

Lubang tambang timah di operasi PT Timah di Mentok, Pulau Bangka./Bloomberg-Dimas Ardian

Pada saat yang sama, perseroan tetap melakukan verifikasi bijih timah PJP yang dijual ke mitra. Setelah itu, perusahaan tambang timah pelat merah itu baru membayar imbal hasil jasa pertambangan ke mitra tersebut.