TAMBANG TIMAH
TINS Yakin Perpres Produksi di Atas RKAB Tak Picu Moral Hazard
Azura Yumna Ramadani Purnama
28 September 2026 09:30

Bloomberg Technoz, Jakarta – PT Timah (Persero) Tbk. (TINS) meyakini kewenangan produksi, pengolahan, pemurnian, dan penjualan timah di atas kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 tak bakal menimbulkan moral hazard.
Alasannya, kewenangan tersebut berlandaskan Peraturan Presiden No. 79/2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah dan perseroan menerapkan sistem pengawasan berlapis.
Selain itu, TINS menyatakan aturan tersebut terbit untuk mengatasi gejolak di Pulau Belitung.
Dalam kaitan itu, Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Transformasi Korporasi TINS Ratih Mayasari menjelaskan, ketika perpres berlaku selama satu tahun, perseroan perlu melaporkan hasil verifikasi dari surveyor independen atas bijih yang diserap dari mitra atau perusahaan jasa pertambangan (PJP).
Pada saat yang sama, perseroan tetap melakukan verifikasi bijih timah PJP yang dijual ke mitra. Setelah itu, perusahaan tambang timah pelat merah itu baru membayar imbal hasil jasa pertambangan ke mitra tersebut.





























