“Untuk yang di Belitung itu dobel, jadi pemerintah menginginkan yang sudah kita yang kita kumpulkan dari penambangan PJP yang masyarakat ini, itu tidak cukup dengan hasil verifikasi internal kita jadi harus diverifikasi jadi verifikasi dobel dari surveyor independen,” kata Ratih dalam wawancara kepada Bloomberg Technoz di kantor pusat PT Timah, Jumat (25/9/2026).
“Berdasarkan hasil verifikasi surveyor independen itu, benar enggak nih yang diverifikasi PT Timah, itu yang akan menjadi pengajuan laporan kita ke Kementerian ESDM [Energi dan Sumber Daya Mineral], direkapitulasi semuanya per bulan,” tegas dia.
Persetujuan ESDM
Ratih menjelaskan persetujuan dari Kementerian ESDM tersebut diperlukan agar perseroan bisa melakukan pelogaman atau mengolah bijih timah. Pada tahap pelogaman, tahapan verifikasi serupa juga dilakukan.
Setelah itu, hasil verifikasi tersebut bakal dilampirkan di sistem MinerbaOne Direktoran Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM.
Dia mengatakan jika lampiran tersebut tidak lengkap atau tidak sesuai dengan standar yang ada, maka akan ditolak.
“Nah itulah yang sebenarnya adalah menghindari yang tadi disebutkan dengan moral hazard,” ungkap dia.
Sempat Rusuh
Lebih lanjut, Ratih mengklaim Perpres No. 79/2026 diterbitkan oleh pemerintah untuk mengatasi masalah yang sempat timbul di Belitung—yakni tak terserapnya bijih timah yang ditambang PJP sebab RKAB perseroan habis.
Kala itu, persoalan tersebut sempat membuat kerusuhan di Belitung, yang salah satunya menyebabkan kantor TINS terbakar.
“Kita dikasih grace period, apa sih tujuan grace period satu tahun? Memperbaiki semua itu, tetapi masyarakat ditolong,” ungkapnya.
Berbeda pandangan, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar sebelumnya menilai keputusan pemerintah memperbolehkan TINS melakukan operasional pertambangan meskipun RKAB habis, memunculkan risiko moral hazard.
Bisman tidak menampik keleluasaan tersebut memang bisa mencegah praktik penjualan timah secara ilegal yang kerap dilakukan masyarakat.
Alasannya, pemegang izin pertambangan rakyat (IPR) ataupun masyarakat yang menambang bijih timah bisa menjual produknya secara resmi ke TINS, melalui tata kelola niaga yang telah disiapkan.
Meskipun begitu, dia menegaskan kebijakan tersebut menimbulkan risiko moral hazard bagi usaha pertambangan.
Bisman khawatir penambang bakal beranggapan ketika kuota RKAB habis, produksi tetap dapat dilakukan melalui mekanisme khusus.
“Risiko terbesar adalah munculnya moral hazard, yang potensi jadi preseden ke depan; yakni pelaku usaha bisa beranggapan bahwa ketika RKAB habis, produksi tetap dapat ditampung melalui mekanisme khusus. Ini seolah-olah melemahkan fungsi RKAB sebagai instrumen pengendalian produksi,” kata Bisman ketika dihubungi Bloomberg Technoz, Senin (21/9/2026).
Sekadar informasi, ketentuan mengenai produksi timah di atas kuota RKAB tercantum dalam Perpres No. 79/2026; yang juga mengatur pembelian komoditas timah yang berasal dari produksi pemegang IPR.
Dalam Pasal 5 Ayat (1), dijelaskan TINS dapat membeli timah dari IPR dengan mempertimbangkan; kualitas dan kuantitas, harga pasar yang wajar, dan iuran pertambangan rakyat.
Beleid tersebut juga mengatur penataan kegiatan pertambangan timah yang dilakukan oleh masyarakat.
Pemerintah pusat (pempus) dan provinsi (pemprov) diberikan tugas untuk melakukan pembinaan terhadap pertambangan timah rakyat.
Perpres No. 79/2026 tidak hanya memberikan ruang bagi TINS untuk melakukan produksi di atas RKAB. Dalam Pasal 2, pemerintah juga mengatur perbaikan tata kelola pertambangan timah di wilayah IUP PT Timah.
Untuk wilayah IUP PT Timah, perbaikan tata kelola mencakup antara lain identifikasi dan inventarisasi pelaksanaan eksplorasi lanjutan, pemutakhiran studi kelayakan, inventori RKAB, penyelesaian hak atas tanah masyarakat, pelaksanaan operasi produksi, pengolahan dan pemurnian, serta pemulihan lingkungan.
Sementara itu, Pasal 10 menetapkan bahwa perbaikan tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan dalam jangka waktu satu tahun sejak berlakunya perpres tersebut.
Selain verifikasi bulanan atas penerimaan komoditas, PT Timah diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan perbaikan tata kelola pertambangan timah.
Laporan paling sedikit memuat pelaksanaan kegiatan pertambangan sesuai IUP yang dimiliki PT Timah serta produk pengolahan dan pemurnian timah.
(azr/wdh)






























