“[Hal] yang dilakukan oleh Satgas adalah melakukan penutupan. Bekerja sama dengan Pelindo, bekerja sama dengan Forkopimda. Mereka bikin pakta integritas pada akhir 2025 bahwa tidak boleh ada timah yang keluar dari belitung tanpa surat resmi,” kata Ratih dalam wawancara dengan Bloomberg Technoz di kantor PT Timah, Jumat (25/9/2026).
“Ternyata, selama ini setiap tahun RKAB PT Timah itu di Belitung cukup. Cuma sekarang tertib, dia [pertambangan rakyat] menambang di area kita, dia serahin ke kita,” ungkapnya.
Ratih menyatakan perseroan melalui Satgas Internal dan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) terus menertibkan praktik pertambangan ilegal dan dugaan praktik penyelundupan bijih timah yang diambil dari IUP perseroan.
Pencapaian Target
Adapun, Direktur Utama TINS Restu Widiyantoro sebelumnya menyatakan pada awal 2025 produksi TINS tidak mencapai target bulanan sejumlah 1.800 ton Sn per bulan.
Setelah itu, perseroan melakukan perbaikan tata kelola dan dibantu oleh satgas sektor khusus untuk memacu produksi.
Mulai Mei 2025, produksi timah TINS mulai naik menjadi 1.228 ton Sn per bulan atau sekitar 68% dari target.
Pada Juni, produksi mencapai 1.409 ton Sn per bulan atau 78% dari target, Juli 1.713 ton Sn per bulan atau 78% dari target, Agustus 1.877 ton Sn per bulan atau 104% dari target, dan September 1.800 ton Sn per bulan atau setara 100% dari target.
“Apabila statistiknya bisa naik terus, kami memperkirakan bisa mencapai figur yang warna merah. Jadi target 1.800 ton Sn per bulan bisa tercapai. Jadi dari mulai Agustus, September, Oktober, November, Desember; empat bulan ini,” kata Restu dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR, medio bulan ini.
Di sisi lain, produksi bijih timah TINS pada semester I-2026 mencapai 12.232 ton, naik 75% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Produksi bijih pada kuartal I-2026 tercatat 6.325 ton, sedangkan pada kuartal II mencapai 5.907 ton.
Pada rentang yang sama, produksi logam timah mencapai 10.865 ton, meningkat 58% dari semester I-2025 yang sebanyak 6.800 ton.
Penjualan logam timah paruh pertama tahun ini juga tumbuh 85% menjadi 10.984 ton, dari 5.933 ton pada periode yang sama tahun lalu.
Sekadar informasi, PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) memastikan TINS tetap dapat melakukan produksi, pengolahan, pemurnian, dan penjualan dari IUP di Pulau Belitung, meskipun RKAB 2026 milik TINS sudah habis.
Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin menyatakan kepastian tersebut didapatkan setelah terbit Peraturan Presiden No. 79/2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,
“Untuk mengatasi kerusuhan tersebut [...] pemerintah yang telah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 79/2026 yang akan menjadi dasar hukum bagi PT Timah untuk melakukan perbaikan tata kelola pertambangan timah di Belitung,” kata Maroef dalam RDP di Komisi XII DPR, Selasa (15/9/2026).
Maroef menjelaskan sebelumnya terdapat insiden kerusuhan di wilayah Pulau Belitung sebab TINS tidak dapat melakukan pembayaran jasa pertambangan.
Alasannya, kuota produksi dalam RKAB 2026 di Pulau Belitung telah habis.
“Adapun, tidak terlaksananya pembayaran tersebut merupakan dampak dari kuota RKAB PT Timah di Belitung yang telah habis terpakai di saat kegiatan jasa pertambangan masih tetap berlangsung,” ungkap Maroef.
Dalam Perpres No. 79/2026, Presiden Prabowo Subianto memberikan persetujuan kepada TINS untuk melakukan produksi penambangan, pengolahan, pemurnian, dan penjualan komoditas timah di atas kuota RKAB selama satu tahun.
Ketentuan itu berlaku untuk IUP PT Timah di Pulau Belitung dan berlaku selama 1 tahun sejak aturan tersebut berlaku pada 31 Agustus 2026.
Meski mendapatkan persetujuan untuk beroperasi di atas kuota RKAB, PT Timah tetap harus melakukan proses verifikasi.
Pasal 11 menegaskan persetujuan tersebut diberikan setelah dilakukan verifikasi oleh surveyor independen yang ditunjuk Kementerian ESDM bersama TINS.
Verifikasi tersebut dilakukan setiap bulan pada tahap penerimaan oleh PT Timah.
Setidaknya terdapat tiga aspek yang diperiksa, yaitu: asal-usul komoditas timah, legalitas hubungan kontraktual perusahaan jasa penambangan dan PT Timah, serta jumlah hasil produksi komoditas timah.
Perpres No. 79/2026 juga mengatur pembelian komoditas timah yang berasal dari produksi pemegang izin pertambangan rakyat (IPR).
Dalam Pasal 5 Ayat (1), dijelaskan TINS dapat membeli timah dari IPR dengan mempertimbangkan; kualitas dan kuantitas, harga pasar yang wajar, dan iuran pertambangan rakyat.
Beleid tersebut juga mengatur penataan kegiatan pertambangan timah yang dilakukan oleh masyarakat.
Pemerintah pusat (pempus) dan provinsi (pemprov) diberikan tugas untuk melakukan pembinaan terhadap pertambangan timah rakyat.
(azr/wdh)



























