Sementara itu, Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Menekraf) Teuku Riefky Harsya melihat kebijakan halal tidak hanya sebagai kewajiban administratif bagi pelaku usaha. Menurutnya, sertifikasi halal dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan nilai produk ekonomi kreatif sekaligus membuka akses pasar yang lebih luas.
"Ekosistem industri halal dunia ini luar biasa besar. Saya sudah menyaksikan langsung bagaimana negara-negara sangat antusias dan ingin sekali memperkuat perlindungan dalam ekosistem halal dunia ini. Ini sebenarnya menjadi ekosistem bisnis yang luar biasa," kata Teuku Riefky.
Menurut Teuku Riefky, standar halal juga telah berkembang menjadi bagian dari gaya hidup global yang berkaitan dengan kualitas, keamanan, dan higienitas produk.
Potensi tersebut dinilai dapat dimanfaatkan oleh berbagai subsektor ekonomi kreatif Indonesia, terutama kuliner dan modest fesyen, untuk memperluas pasar hingga ke tingkat global.
"Sertifikasi halal ini adalah sebagai tujuan awal agar produk industri, baik UMKM maupun industri kreatif Indonesia untuk masuk ke pasar global. Ini adalah lapangan baru yang sedang terbentuk, yaitu ekosistem halal industri," ujarnya.
Karena itu, Kementerian Ekraf akan memperkuat fasilitasi bagi pelaku usaha kreatif melalui pendampingan sertifikasi, perluasan kemitraan strategis, serta promosi produk kreatif halal di pasar internasional.
Di sisi lain, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan mengatakan perluasan akses sertifikasi halal juga berkaitan dengan perlindungan konsumen sekaligus peningkatan daya saing pelaku usaha.
"Dasar hukumnya sudah sama, tujuannya sudah sama, pertama memberikan perlindungan bagi masyarakat dalam konsumsi dan menggunakan produk, dua memberikan daya tambah secara ekonomi dan meningkatkan daya saing," jelas Haikal.






























