Dokumen itu selanjutnya digunakan oleh PT CNI sebagai syarat pemenuhan dokumen untuk melakukan ekspor nikel.
Setelah dokumen uji kadar nikel tersebut terbit, PT Ceria Nugraha Indotama meminta pihak Kementerian ESDM agar diterbitkan rekomendasi izin ekspor. Kemudian, M. Teguh Pamuji selaku Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM 2013-2017 bersama-sama dengan Bambang secara melawan hukum memenuhi permintaan PT Ceria Nugraha Indotama tersebut.
Padahal, PT Ceria Nugraha Indotama belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang merupakan syarat dalam penerbitan rekomendasi izin ekspor. Oleh karena itu, PT Ceria Nugraha Indotama belum memiliki RKAB, sedangkan rekomendasi izin ekspornya telah terbit.
Kemudian, PT Ceria Nugraha Indotama meminta Hasbullah dan NR selaku Kepala Seksi Pemberian dan Pemetaan Wilayah IUP Mineral Logam Batubara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara untuk tidak melakukan verifikasi secara komprehensif terhadap pengajuan dokumen persetujuan RKAB.
Sehingga persetujuan RKAB yang telah dimanipulasi terbit secara tidak sah dan digunakan oleh PT Ceria Nugraha Indotama sebagai dokumen syarat persetujuan ekspor.
“Para penyelenggara negara yang telah memenuhi permintaan dalam pengurusan dokumen-dokumen yang telah dimanipulasi tersebut secara melawan hukum menerima sejumlah uang dari PT Ceria Nugraha Indotama,” ujar dia.
Perbuatan para tersangka bersama dengan pihak PT Ceria Nugraha Indotama telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401,65 miliar.
Para tersangka disangka melanggar Kesatu primer Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Tindak Pidana Korupsi atau Kedua Pasal 12 huruf a dan atau Ketiga Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tipikor atau Keempat Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Bambang dan Hasbullah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan NRH di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan sejak 25 September 2026 sampai dengan 14 Oktober 2026.
(dov/frg)





























