Dalam pemahaman umum, rekening escrow (escrow account) atau rekening bersama adalah rekening khusus yang dikelola oleh pihak ketiga yang netral (seperti bank) untuk menampung dan mengamankan dana sementara waktu dalam suatu transaksi sampai semua syarat perjanjian terpenuhi.
Dalam konteks ini, penempatan uang Rp37,7 triliun dilakukan di bank Himbara.
"Uang penjamin, memastikan kepada Himbara bahwa negara masih memiliki uang, dan Kopdes tetap berjalan."
Nantinya, setelah rekening escrow terisi, Kementerian Keuangan akan kembali memastikan pembayaran utang kepada Himbara melalui alokasi dana desa lainnya yang tersedia di APBN. Uang dalam rekening bersama, akan secara berkala sebagai cicilan yang telah dikeluarkan untuk dana talangan tersebut.
"Uang dalam rekening escrow dicairkan untuk Kemenkeu, sesuai prosedur PMK Nomor 15 2026, cair untuk tiap Kopdes yang telah BAST."
Presiden Prabowo resmi menandatangani Perpres Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih (Perpres Kopdes). Perpres Kopdes akan menjadi panduan operasionalisasi Kopdes, yang dalam dua tahun perdananya akan diamanatkan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara.
Perpres Kopdes tertuang dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2026 Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Perpres Kopdes belum diterbitkan secara terbuka melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara.
"Perpres sudah dikirim ke pemrakarsa Kementerian Koperasi, Perpres nomor 82/2026 Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih," ujar Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, saat dikonfirmasi Bloomberg Technoz, Rabu (23/9/2026).
(ain)
































