“Nah perpres ini sebenarnya penting ya sebagai dasar hukum tadi untuk mengimplementasikan tahapan-tahapan tadi, siapa yang melakukan, apakah penugasannya ke PLN, siapa yang melakukan koordinasi, bagaimana instrumen pembiayaannya, bagaimana urusan-urusan yang terkait dengan pembangunan PLTS 100 gigawatt,” tegas Fabby.
Dia mengungkapkan perpres tersebut juga bakal menjadi landasan untuk merevisi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) periode 2025—2034, agar memasukan program PLTS 100 Gwp.
Fabby memandang PLN akan sulit menggarap proyek tersebut jika PLTS 100 GWp belum masuk ke RUPTL, yang menjadi dasar perencanaan bisnis PLN.
“Nah kalau dalam konteks PLN, itu harus dimasukkan dalam RUPTL karena kalau enggak ada di RUPTL nanti enggak bisa dieksekusi karena semua perencanaan program PLN dasarnya adalah RUPTL,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bakal segera mempercepat penyusunan perpres yang meregulasi program PLTS 100 GWp.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menyebut kepastian tersebut didapatkan setelah mendapatkan arahan dari Kementerian Sekretariat Negara untuk segera menggarap aturan tersebut.
Eniya menyatakan Ditjen EBTKE bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan pihak terkait bakal memulai pembahasan beleid itu.
“Perintah dari Setneg sudah ada, memang untuk segera dibahas. Nanti itu arahan dari Pak Menteri nanti saya akan konsultasi dahulu, karena diminta Pak Menteri segera konsultasi. Nah, ini baru mau bertemu besok ya [hari ini],” kata Eniya kepada awak media di Kompleks DPR RI, Selasa (14/7/2026) petang.
Terpisah, anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Sripeni Inten Cahyani mengungkapkan aturan tersebut dibutuhkan agar target kapasitas terpasang PLTS dalam RUPTL PLN 2025—2034 dan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dapat ditata kembali agar menyesuaikan target 100 GW.
Saat ini, kata Sripeni, target kapasitas terpasang PLTS dalam RUPTL PLN masih sebesar 17,1 GW hingga 2034. Hingga 2029, kapasitas tersebut ditargetkan dapat mencapai sekitar 5 GW.
“Ditata ini kan berarti butuh perangkat. Kalau KEN itu PP, kalau mau membuat PP kan agak panjang. Ya sudah deh, perpres dahulu. Nanti dari perpres dipakai untuk merevisi KEN [peraturan pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional]. Akan tetapi ke depan kan, KEN barusan diluncurkan,” kata Sripeni kepada awak media, di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026).
Sripeni mengungkapkan perpres program PLTS 100 GW tersebut bakal menjadi landasan Kementerian ESDM untuk merevisi aturan RUEN. Setelah itu, aturan RUEN yang telah direvisi bakal menjadi landasan untuk menggarap revisi PP KEN.
Sekadar informasi, Istana Kepresidenan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan pembangunan proyek PLTS dengan kapasitas total 100 GWp bakal dilakukan dalam tiga tahap.
Prasetyo menjelaskan pembangunan PLTS tahap I ditargetkan mencapai 17 GWp dan dicanangkan pembangunannya sejak tahun lalu hingga tahun ini.
Untuk pembangunan PLTS tahap II, ditargetkan mencapai 18 GWp dan dilakukan pada hari ini hingga tahun depan.
Sementara itu, untuk pembangunan tahap II, kapasitas PLTS yang dibangun ditargetkan sebesar 35 GWp dengan target pembangunan pada 2027—2028.
Setelah itu, pemerintah bakal kembali menetapkan tahapan pembangunan untuk sekitar 30 GWp PLTS yang belum dibangun.
“Program ini akan dibangun bertahap: Tahap I 17 GWp, Tahap II 18 GWp, dan Tahap III 30 [35] GWp," kata Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (25/8/2026).
Kendati begitu, dia juga menyatakan pemerintah pada tahun ini menargetkan pembangunan 30 GWp PLTS sekaligus penghentian 13 GW pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD).
Prasetyo memastikan Presiden Prabowo Subianto pada hari ini bakal meluncurkan dan meresmikan groundbreaking program PLTS 100 GWp di di Monumen Operasi Lintas Laut Jawa Bali, Gilimanuk, Jembrana, Bali.
Dia menyatakan Prabowo telah menginstruksikan agar pembangunan PLTS 100 GWp dipercepat dan diselesaikan pada 2029.
“Pemerintah memastikan pembangunan PLTS 100 GWp akan terus dikawal secara bertahap dan terukur, sejalan dengan komitmen mewujudkan Indonesia yang lebih mandiri, tangguh, dan kompetitif di bidang energi,” kata dia.
(azr/wdh)



























