Logo Bloomberg Technoz

“Perlindungan paling nyata bagi pekerja adalah ketersediaan pekerjaan itu sendiri,” imbuh dia.

APINDO juga menilai pertumbuhan investasi, perluasan industri, peningkatan produktivitas, penguatan keterampilan, dan penciptaan lapangan kerja perlu dilakukan lebih cepat agar bonus demografi dapat memberikan manfaat optimal bagi pembangunan nasional.

Di sisi lain, APINDO menekankan pentingnya kepastian hukum dalam regulasi ketenagakerjaan. Norma yang jelas dan konsisten diperlukan untuk memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus menjadi dasar bagi dunia usaha dalam merencanakan investasi dan ekspansi.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO Bob Azam mengatakan perlindungan pekerja dan daya saing usaha perlu berjalan bersama. Menurut Bob, regulasi juga perlu memberikan ruang bagi perusahaan untuk beradaptasi, bertumbuh, dan menciptakan pekerjaan baru. APINDO mendorong Indonesia mempelajari kebijakan ketenagakerjaan di negara ASEAN seperti Vietnam, Thailand, dan Malaysia, tanpa harus menyalin kebijakan negara lain.

“Reformasi Indonesia harus memiliki karakter sendiri, tetapi tetap terbuka terhadap praktik baik global,” jelas Bob.

Dalam pembangunan ketenagakerjaan, APINDO mengusulkan dukungan pembiayaan negara sebesar 2% dari APBN untuk pelatihan vokasi berkelanjutan. Dukungan tersebut dapat dikembangkan melalui sinking fund pelatihan untuk menjamin kesinambungan, kualitas, dan relevansi pelatihan dengan kebutuhan dunia kerja.

APINDO juga mengusulkan dukungan negara sebesar 0,5% dari APBN sebagai pelengkap kontribusi dunia usaha untuk menjaga keberlanjutan sistem perlindungan sosial pekerja.

Untuk pengawasan ketenagakerjaan, APINDO berpandangan persoalan di Indonesia sering kali bukan terletak pada kurangnya norma, melainkan lemahnya implementasi dan kapasitas kepatuhan di lapangan.

Dengan sebagian besar pelaku usaha merupakan UKM yang memiliki kapasitas berbeda-beda, APINDO mendorong pengawasan diarahkan pada efektivitas pelaksanaan, pembinaan, dan pencegahan. APINDO juga mengusulkan kewenangan pengawasan ditarik dan dikoordinasikan secara lebih terpusat untuk menjaga konsistensi standar di seluruh Indonesia.

Selain itu, APINDO mendorong penguatan peran asosiasi pengusaha sebagai mitra sosial pemerintah dalam forum tripartit. APINDO juga mendukung penguatan koperasi pekerja/buruh serta fasilitasi perumahan yang layak dan terjangkau bagi pekerja.

Lebih lanjut, APINDO menegaskan reformasi ketenagakerjaan perlu dilakukan secara cermat, inklusif, dan berbasis data. Keberhasilannya tidak hanya diukur dari lahirnya undang-undang baru, tetapi juga dari bertambahnya pekerjaan formal dan berkualitas, meningkatnya produktivitas dan kesejahteraan, menguatnya kompetensi, tumbuhnya investasi, serta semakin tingginya daya saing Indonesia.

(ain)

No more pages