Logo Bloomberg Technoz

Ia menambahkan bahwa proses ekstraksi dan pemurnian LTJ yang terkandung dalam produk hasil olahan tersebut masih memerlukan penelitian serta kajian teknis lebih lanjut. 

“Industri hilirisasi nikel di dalam negeri tergolong baru dan saat ini tengah menghadapi tekanan bisnis yang cukup berat. Oleh karena itu, penerapan larangan atau kewajiban ekstraksi LTJ dinilai perlu memperhitungkan kesiapan teknis para pelaku industri,” tambahnya. 

Sekadar informasi, sejumlah kapal yang mengangkut produk olahan setengah jadi dari nikel yaitu nickel pig iron (NPI) dan alumina sempat tertahan di Bea dan Cukai, sebab harus menjalani pengujian kandungan LTJ dan unsur radioaktif.

Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman mengaku mendapatkan laporkan bahwa ekspor sejumlah komoditas logam yang diduga mengandung LTJ tersebut sempat terkendala, tetapi dia menegaskan tidak terdapat aturan yang mengatur kandungan maksimal LTJ dalam mineral kritis.

Untuk itu, Dudung menegaskan aparat penegak hukum tidak boleh menghambat ekspor logam yang diduga mengandung LTJ, sebab tak terdapat aturan yang mengaturnya.

Dia juga sempat menyinggung ekspor mineral kritis yang mengandung LTJ sempat menjadi masalah, sebab terdapat dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) periode 2018—2026.

“Saya mengoordinasi rapat lintas kementerian dan lembaga ini untuk memperkuat tata kelola ekspor mineral kritis yang mengandung logam tanah jarang. Ekspor yang mengandung LTJ sebagai logam ikutan menjadi masalah seperti kasus di Pangkalpinang. Ini karena ada kekosongan aturan tentang kandungan maksimal mineral ikutan LTJ yang diperbolehkan,” kata Dudung dalam keterangan resminya, Senin (27/7/2026).

“Kalau LTJ belum diatur, APH tidak boleh mengada-ada dan jangan ada APH termasuk TNI yang menghambat ekspor kalau memang tidak ada aturan yang dilanggar,” tegas Dudung.

Untuk diketahui, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6/2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 22/2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor terdapat 18 hasil tambang yang dilarang untuk diekspor dengan tingkat kemurnian di bawah 99%.

“Logam tanah jarang dengan total 17 unsur [dan 1 satu senyawa telurium] yang terkandung dalam tanah jarang < 99% [dilarang diekspor],” sebagaimana tertulis dalam beleid tersebut.

Berikut rincian daftar 17 unsur LTJ dan satu senyawa telurium yang dilarang diekspor:

Skandium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
Itrium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
Lantanum dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
Serium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
Praseodimium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
Neodimium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
Prometium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
Samarium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
Europium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
Gadolinium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
Terbium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
Disprosium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
Holmium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
Erbium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
Tulium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
Iterbium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
Lutesium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
Telurium dioksida dengan kadar < 98% TeO2 (Kode HS: ex 2811.29.90)

(smr/ros)

No more pages