Logo Bloomberg Technoz

“Dia nggak hanya satu tempat, jadi mereka beroperasi dan terintegrasi di dua lokasi Ho Chi Minh dengan Da Nang. Mereka sangat agresif sekali untuk mengembangkan seiring dengan mereka memang salah satu tujuan FDI,” ujarnya. 

Telisa menyarankan ketika RI tengah berupaya membentuk PFII nantinya harus memiliki perbedaan dengan pusat finansial internasional di Vietnam. Dia pun menyarankan Indonesia dapat memilih tiga kategori khusus yang menjadi pembeda dengan PFII lainnya yakni sektor syariah, green, dan microfinance. 

“Jadi mungkin ini yang nanti kita perlu banyak benchmarking juga apa yang sudah dilakukan oleh Vietnam dan kita harus punya perbedaan dan beyond yang dilakukan oleh Vietnam seperti itu,” ungkapnya. 

Dalam draf RUU PPFI dijelaskan, PFII merupakan wilayah yang memiliki kemandirian keuangan dan administrasi serta kekhususan hukum tertentu yang mengadopsi, menginkorporasi, menerapkan, dan/atau menyesuaikan dengan prinsip dan/atau standar internasional.

Pembentukkan PFII bertujuan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, dan mendorong pendalaman dan inovasi sektor keuangan. Selain itu, menarik investasi dan pelaku usaha sektor keuangan, baik nasional maupun internasional.

Kemudian, memfasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, pembiayaan iklim, pembiayaan infrastruktur, dan/atau pembiayaan lain. Terakhir, memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional.

Kegiatan usaha sektor keuangan mencakup: perbankan, asuransi, keuangan syariah, pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon. Kemudian, dana pensiun, pembiayaan, modal ventura, inovasi teknologi sektor keuangan, dan penjaminan.

Kemudian, perdagangan/bursa komoditas internasional (international commodity trading), bullion, pengelola dana perwalian (trust), pengelola instrumen keuangan (special purpose vehicle), perusahaan induk konglomerasi keuangan (financial holding company), pasar uang, pasar valuta asing, dan transaksi derivatif. Lembaga pengelola kekayaan keluarga (family office), dan kegiatan usaha sektor keuangan lainnya.

Sementara itu, kegiatan usaha penunjang sektor keuangan mencakup: akuntan publik, jasa penilai, notaris, konsultan hukum, konsultan keuangan, dan kegiatan usaha penunjang sektor keuangan lain.

Diketahui, saat ini DPR tengah melakukan rapat panitia kerja (panja) membahas Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) salah satunya bersama para akademisi. 

RUU PFII ditargetkan rampung dalam waktu dekat. Menurut rencana, RUU PFII akan masuk dalam pembicaraan tingkat II pada 21 Juli 2026 dan akan disahkan menjadi UU.

(lav)

No more pages