“Ada alternatifnya yang sedang dibicarakan antara Kementerian Sosial dengan BPJS. Cuma saya tidak paham teknisnya seperti apa ya,” ujarnya, seraya menyarankan agar informasi teknis ditanyakan langsung kepada BPJS.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan, dr. Azhar Jaya, S.H., SKM, MARS, memastikan pelayanan kesehatan bagi pasien tetap berjalan meski ada persoalan administrasi kepesertaan. Ia menekankan bahwa pasien, khususnya yang membutuhkan perawatan rutin, tidak boleh sampai terhambat layanan kesehatannya.
“Prinsipnya kita akan melayani dengan sebaiknya dulu supaya jangan ribut begitu ya… Jadi intinya enggak boleh berhenti,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa perbaikan administrasi kepesertaan masih terus dibahas bersama BPJS Kesehatan dan Kementerian Sosial. Dia memastikan rumah sakit diminta tetap memberikan pelayanan sambil menunggu penyelesaian administratif.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan buka suara terkait penonaktifan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang belakangan ramai diperbincangkan masyarakat.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026.
“Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang diaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya,” ujar Rizzky dalam keterangan tertulis, Rabu (4/2/2026).
Rizky menyebutkan peserta PBI JK yang bisa mengaktifkan kembali dengan beberapa syarat, yakni:
- Peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026.
- Peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan.
- Peserta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.
(dec/roy)





























