“Tentunya beberapa kejadian yang pernah terjadi di lapangan ini menjadi introspeksi bagi kami dan kami tidak tinggal diam. Kami akan terus bekerja kerjas. Kami juga telah melakukan perbaikan tata kelola sampai saat ini,” terangnya.
Dalam kaitan itu, SImon mengatakan tim manajemen risiko Pertamina tiao hari membuat daftar sekitar 14 risk register di seluruh anak usaha perseroan, untuk ditindaklanjuti guna memitigasi berbagai masalah di lapangan.
“Dengan demikian, kami akan terus bekerja keras untuk produk kami agar bisa menghasilkan produk-produk yang membanggakan bagi masyarakat,” ujarnya.
Di dalam rapat tersebut, anggota Komisi VI Mufti Aimah Nurul Anam sebelumnya mencecar Simon ihwal problem kelangkaan BBM di SPBU swasta, yang disebutnya menuai sindiran masyarakat bahwa kasus tersebut sengaja dilakukan Pertamina karena tidak rela “harga diri hancur karena masyarakat lebih memilih BBM SPBU swasta daripada Pertamina.”
“Apakah betul Pertamina meminjam ESDM untuk menghambat importasi BBM SPBU swasta? Kalau terjadi, kami kecewa. Seharusnya, dengan fenomena masyarakat lebih memilih antre di SPBU swasta dibandingkan dengan SPBU Pertamina, harusnya ini jadi introspeksi diri. Artinya kepercayaan [terhadap] Pertamina tidak baik-baik saja,” tegas Mufti.
Untuk diketahui, Menteri ESDM berkeras bahwa arahan bagi BU hilir migas swasta untuk membeli BBM dari Pertamina tidaklah menjurus pada praktik monopoli usaha.
Bahlil berdalih arahan pembelian BBM ke Pertamina untuk operator SPBU swasta—khususnya Shell dan BP-AKR — merupakan bentuk kolaborasi antarbisnis atau business to business (B2B).
“Ini bukan persoalan persaingan usaha. Ini persoalan Pasal 33 [UUD 45] hajat hidup orang banyak, itu alangkah lebih bagus dikuasai oleh negara, tetapi bukan berarti totalitas semua dikuasai oleh negara,” tegasnya saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (9/9/2025).
Dia juga membantah tudingan pemerintah sengaja menahan tambahan izin impor kepada SPBU swasta, yang saat ini tengah kesulitan pasokan BBM khususnya RON 92 dan ke atas.
Di sisi lain, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan telah memanggil Kementerian ESDM dan perusahaan SPBU yakni Pertamina, Shell Indonesia, dan BP-AKR.
Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto menjelaskan, pemanggilan tersebut dilakukan untuk berdiskusi terkait kebijakan izin impor BBM. Saat ini, KPPU sedang melakukan analisis terhadap informasi yang dimiliki sembari menunggu data tambahan yang dibutuhkan.
“Sudah ada diskusi dengan para pihak. Analisis sambil berjalan dan menunggu data informasi yang kami perlukan,” kata Taufik ketika dikonfirmasi.
Akan tetapi, Taufik menegaskan KPPU belum dapat mengungkapkan temuan awal soal izin impor tersebut. “Masih diproses substansinya,” Taufik menegaskan.
Sebelumnya, Taufik menjelaskan bahwa kajian yang dilakukan KPPU akan menentukan apakah kebijakan yang diambil oleh Kementerian ESDM tersebut mengarah kepada kebijakan yang menghambat persaingan usaha atau tidak.
Jika kebijakan durasi izin impor yang dipangkas tersebut terbukti menghambat persaingan usaha, KPPU akan memberikan rekomendasi kepada kementerian teknis terkait, dalam hal ini Kementerian ESDM.
Sekadar catatan, dua perusahaan ritel BBM swasta—yakni Shell Indonesia dan BP-APKR — melaporkan kehabisan pasokan sejak akhir bulan lalu. Dua operator SPBU swasta tersebut melaporkan kekosongan BBM dengan nilai oktan 92 ke atas, dan masih terjadi hingga saat ini.
(wdh)






























