Adapun, PGN memproyeksikan kebutuhan LNG untuk pelanggan mencapai 12 kargo sepanjang 2025.
Lewat keterbukaan informasi Jumat (15/8/2025), PGAS mengumumkan adanya pengurangan pasokan gas dari sisi hulu lantaran unplanned shutdown pemasok gas eksisting.
Konsekuensinya, pasokan gas untuk sebagian pelanggan industri ikut terkoreksi.
"Perseroan meminta pelanggan untuk melakukan pengendalian pemakaian gas sesuai ketersediaan pasokan gas dan menggunakan bahan bakar lainnya bagi pelanggan yang menggunakan peralatan dengan sistem dual fuel,” tulis Corporate Secretary PGAS Fajriyah Usman dalam keterbukaan informasi, Jumat (15/8/2025).
Alarm dari Kemenperin
Kegelisahan lain turut disampaikan sektor industri lewat Kementerian Perindustrian (Kemenperin) ihwal potensi lonjakan pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas pengetatan penerapan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).
Kemenperin mengingatkan total pekerja yang menggantungkan nasib pada keberlanjutan pasokan HGBT di sektor industri mencapai 134.794 orang.
"Ini alarm serius. Setiap kebijakan yang menyangkut pasokan gas industri harus mempertimbangkan implikasinya terhadap usaha dan kesejahteraan ratusan ribu keluarga yang menggantungkan hidup dari sektor ini," ujar Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief dalam keterangannya, Kamis (14/8/2025).
Febri mengaku kementeriannya menerima banyak surat dan laporan dari industri pengguna HGBT yang merasakan dampak pembatasan volume pembelian gas dengan HGBT menjadi 48% dari sebelumnya 60% yang diberlakukan PGAS.
"Padahal, HGBT adalah keputusan Presiden, yang sudah menetapkan baik harga US$6,5 per MMBtu dan keberlanjutan pasokannya. Tidak seharusnya ada pihak atau lembaga yang mencoba melakukan subordinasi terhadap perintah Presiden tersebut dalam bentuk menaikkan harga di atas US$6,5 dan membatasi pasokannya," tegas Febri.
Dari ratusan ribu orang yang terancam PHK tersebut, secara terperinci Febri menyebut di antaranya industri pupuk (10.420 pekerja), industri petrokimia (23.006 pekerja), industri oleokimia (12.288 pekerja), industri baja (31.434 pekerja), industri keramik (43.058 pekerja), industri kaca (12.928 pekerja), dan industri sarung tangan karet (1.660 pekerja).
Pengetatan pasokan gas dengan harga khusus, lanjut Febri, akan berimbas luas terhadap keberlangsungan industri manufaktur.
Gangguan suplai dan tingginya surcharge gas, seperti tarif yang dikenakan PGAS sebesar USD16,77 per MMBTU, memberatkan pelaku usaha, terutama di sektor padat energi seperti industri keramik, kaca, baja, pupuk, petrokimia, dan oleokimia.
"Kenaikan harga atau berkurangnya pasokan HGBT akan langsung menggerus margin keuntungan, menurunkan utilisasi pabrik, dan dalam jangka panjang menekan minat investor untuk menanamkan modal di sektor manufaktur," sambungnya.
(rtd/naw)































