Pedagang dalam negeri merupakan orang pribadi atau badang yang menerima penghasilan menggunakan rekening bank atau rekening keuangan sejenis, dan bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon Negara Indonesia.
Termasuk pedagang dalam negeri yaitu perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi, perusahaan asuransi, dan pihak lainnya yang melakukan transaksi dengan pembeli barang dan/atau jasa melalui perdagangan melalui sistem elektronik.
Pedagang harus menyampaikan informasi berupa Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Induk Kependudukan dan alamat korespondensi kepada pihak yang ditunjuk sebagai pemungut pajak.
"Pihak yang ditunjuk menteri sebagai pemungut PPh adalah penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di dalam wilayah RI dan luar wilayah RI yang memenuhi kriteria tertentu," demikian tercantum dalam aturan.
Kriteria tertentu yang dimaksud penyelenggara yang menggunakan rekening eskro atau escrow account untuk menampung penghasilan dan memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan dan/atau memiliki jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.
Batasan mengenai besarnya nilai transaksi dan/atau jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu ditetapkan oleh menteri.
Kemudian, menteri melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada Dirjen Pajak untuk menunjuk pihak lain sebagai pemungut pajak dan penetapan batasan nilai transaksi dan/atau jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu.
(lav)































