Logo Bloomberg Technoz

“Pada saat terdapat pasokan gas pipa yang mencukupi, maka PGN pun akan menyesuaikan pasokan kepada pelanggan sehingga pelanggan tetap mendapatkan pasokan dengan harga yang affordable selain pasokan yang berasal dari LNG,” ujarnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Kemenperin Febri Antoni Arief mengungkapkan entitas holding perusahaan migas negara PT Pertamina (Persero) tersebut kerap menjual harga gas di atas dari ketentuan HGBT untuk bahan baku yang dipatok senilai US$6,5/MMbtu (million british thermal unit).

"Harga gas [untuk bahan baku] industri itu sudah ada regulasinya, tetapi praktiknya seringkali harga gas yang sampai kepada industri itu, ada yang yang membeli harga gas di atas US$6,5/MMbtu," ujar Febri kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/6/2025).

Febri pun lantas kembali mempertanyakan alasan kenapa PGN tidak bisa menyuplai harga gas khusus industri bahan baku sesuai dengan keputusan Menteri ESDM tersebut.

Hal ini kata dia, juga kerap dikeluhkan oleh kalangan industri lantaran kebijakan HGBT yang diterapkan oleh pemerintah masih belum maksimal, berikut dengan ketidaksesuaian harga perusahaan gas negara sebagai penyalur.

"Sebaiknya kawan-kawan tanya kepada BUMN produsen gas, kenapa kok mereka tidak bisa menyuplai gas untuk industri sesuai dengan putusan Presiden," tutur dia.

Rencana Impor

Merespons hal itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan Indonesia membuka peluang untuk melakukan impor gas industri akibat mahalnya harga gas di dalam negeri.

Meski demikian, Agus menggarisbawahi rencana tersebut tak serta-merta langsung dilakukan begitu saja, tetapi harus mempertimbangkan suplai gas nasional, termasuk memenuhi sejumlah persyaratan teknis yang regulasi yang berlaku.

"Apabila suplai gas nasional dianggap tidak mencukupi, baik kualitas dan harga tidak sesuai dengan regulasi, maka seharusnya HKI [Himpunan Kawasan Industri Indonesia] bisa diberikan fleksibilitas untuk mendapatkan gas dari sumber-sumber lain termasuk dari luar negeri,” ujarnya medio lalu.

Agus juga mengatakan jika rencana tersebut harus terlebih dahulu dikoordinasikan bersama kementerian dan lembaga (K/L) lain, sekaligus mengamini polemik harga gas industri masih menjadi masalah yang berlarut-larut.

Langkah tersebut, kata dia, juga dilakukan sebagai solusi dalam memenuhi kebutuhan energi sektor industri yang terus meningkat dan pasokan gas nasional terbatas.

Skema HGBT bagi tujuh sektor industri dengan total 253 pengguna gas bumi tertentu termaktub dalam Kepmen ESDM Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Rabu, 26 Februari 2025.

Adapun, industri tersebut meliputi pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

"Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, HGBT dibedakan berdasarkan pemanfaatan gas bumi sebagai bahan bakar sebesar US$7/MMBtu dan untuk bahan baku sebesar US$6,5/MMBtu," ungkap Bahlil dalam keterangan pers Maret lalu.

Penetapan HGBT ini juga diharapkan dapat memberikan dampak bagi daya saing industri di dalam negeri dari sebelumnya menerima harga gas bumi tertentu pada kisaran US$6,75—US$7,75/MMBtu. 

Kebijakan HGBT, kata Bahlil, selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi untuk lebih mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi.

Untuk itu, melalui kebijakan ini, pemerintah berharap sektor industri bisa lebih kompetitif di pasar global, membuka lapangan kerja baru, serta memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan membuat harga produk di dalam negeri lebih terjangkau bagi masyarakat.

Di samping itu, pemerintah berkomitmen penuh menggenjot pemanfaatan gas bumi dalam bauran energi untuk pembangkit tenaga listrik.

Kebijakan ini dibarengi dengan pengesahan Keputusan Menteri ESDM Nomor 77.K/MG.01/MEM.M/2025 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Penyediaan

Sebagai perbandingan, PGN menetapkan harga gas regasifikasi per kuartal I-2025 yakni pada periode Januari hingga Maret 2025 sebesar US$16,77/MMBtu.

(mfd/wdh)

No more pages