Informasi ini dikeluarkan usai muncul sejumlah polemik tentang keberadaan LPG 3Kg yang menjadi langka. Selain itu, sejumlah masyarakat juga mengeluhkan dengan semakin ketatnya proses pembelian yang mewajibkan turut menyertakan KTP tersebut.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya memastikan penjualan LPG 3kg hanya akan dilakukan di pangkalan resmi Pertamina.
Meski demikian, bagi pengecer yang ingin menjual LPG 3kg juga diperbolehkan, jika telah memenuhi ketentuan yang berlaku dan mendaftarkan diri melalui Online Single Submission (OSS) yang berlaku sejak 1 Februari 2025 kemarin.
"Untuk pengecer juga dapat menjadi pangkalan setelah memenuhi ketentuan yang berlaku," kata Heppy Wulansari.
Jika telah memenuhi ketentuan, pengecer nantinya akan mendapatkan nomor induk berusaha (NIB) lalu dapat mendaftar secara resmi kepada PT Pertamina.
"Jadi kalau ini tercatat berapa kebutuhan distribusi akan kita siapkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Jadi mungkin itu juga tidak terjadi oversupply atau ini untuk penggunaan LPG-nya tidak tepat,” kata Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, Jumat lalu.
Di sisi lain, untuk memudahkan pencarian lokasi pangkalan resmi penjualan LPG 3kg, Pertamina juga tealah menyiapkan titik yang dapat diakses melalui link berikut https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg.
(ibn/frg)

































