Dalam kaitan itu, Supari mengatakan kebijakan yang termaktub dalam PP No. 47/2024 sudah memiliki upaya antisipasi moral hazard melalui beberapa hal. Pertama, kebijakan yang hanya berlaku sekali.
Hal itu sesuai dalam Pasal 19 beleid tersebut, yakni kebijakan penghapusan piutang macet pada bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN dan Piutang Negara macet kepada UMKM sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku untuk jangka waktu selama 6 bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
"Jadi PP No. 47/2024 itu berlaku sekali. Jatuh temponya nanti 5 Mei 2025," ujarnya.
Kedua, kriteria yang termaktub dalam beleid tersebut sudah diatur dengan rigiditas. Sehingga, masyarakat yang tidak memiliki etikat baik tidak masuk kategori pemutihan utang. Penghapusan kredit macet UMKM tersebut tertuang dalam PP No. 47/2024 yang mengikat Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dalam PP 47/2024, terdapat sejumlah kriteria yang ditetapkan untuk bisa dihapus tagih oleh bank, antara lain, pada Pasal 6 tertulis, kredit UMKM yang merupakan program pemerintah yang sumber dananya dari bank BUMN yang sudah selesai programnya. Artinya, kredit usaha rakyat (KUR) tidak termasuk kredit yang bisa dihapus tagih, karena merupakan kredit program yang masih berlangsung hingga saat ini.
Berikutnya, nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp500 juta per debitur, telah dihapusbukukan minimal lima tahun lalu pada saat PP ini mulai berlaku, bukan kredit yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit dan tidak terdapat agunan kredit namun dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual atau agunan sudah habis terjual tetapi tidak dapat melunasi pinjaman nasabah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan terdapat 71.000 nasabah Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang memenuhi kriteria dalam memanfaatkan program hapus tagih kredit macet atau telah diputihkan di Himpunan Bank Negara (Himbara).
Airlangga mengatakan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) atau BRI menjadi bank paling banyak yang menghapus tagih kredit macet UMKM.
“Untuk keberpihakan kepada UMKM sudah dilakukan hapus utang dan hapus tagih. Dari monitor yang terbanyak hapus tagih adalah BRI,” ujar Airlangga dalam agenda BRI Microfinance Outlook 2025, Kamis (30/1/2025).
(lav)
































