Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) atau BRI mengatakan sudah menghapus tagih kredit macet atau memutihkan utang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Rp400 miliar.

Direktur Bisnis Mikro BRI Supari mengatakan angka tersebut digunakan untuk membayar total Rp2,5 triliun utang dari 69.000 nasabah BRI yang memenuhi kriteria untuk dihapus tagih sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Sehingga, sisa yang belum diselesaikan adalah Rp2,1 triliun.

Sebanyak Rp400 miliar merupakan sisa anggaran hapus tagih yang dimiliki BRI sejak zaman bencana alam seperti gempa di Yogyakarta, tsunami dan sebagainya.

"Kita punya Rp400 miliar sisa hapus tagih zaman gempa Yogyakarta, Timor Timur memisahkan diri sampai tsunami, itu masih ada sisa hapus tagih anggaran. 69.000 nasabah nilainya Rp2,5 triliun, itu baru diselesaikan BRI Rp400 miliar dengan menggunakan anggaran yang ada," ujar Supari saat ditemui di sela BRI Microfinance Outlook 2025, Kamis (30/1/2025).

Sementara untuk penyelesaian sisanya, BRI bakal mengusulkan anggaran hapus tagih dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) pada 11 Maret 2025. Hal ini terjadi karena BRI merupakan perseroan terbatas dan terbuka, sehingga terdapat anggaran dasar yang harus dipatuhi. Dalam kaitan itu, anggaran hapus tagih memang harus ditetapkan dalam RUPS.

Dalam kaitan itu, Supari mengatakan kebijakan yang termaktub dalam PP No. 47/2024 sudah memiliki upaya antisipasi moral hazard melalui beberapa hal. Pertama, kebijakan yang hanya berlaku sekali. 

Hal itu sesuai dalam Pasal 19 beleid tersebut, yakni kebijakan penghapusan piutang macet pada bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN dan Piutang Negara macet kepada UMKM sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku untuk jangka waktu selama 6 bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

"Jadi PP No. 47/2024 itu berlaku sekali. Jatuh temponya nanti 5 Mei 2025," ujarnya.

Kedua, kriteria yang termaktub dalam beleid tersebut sudah diatur dengan rigiditas. Sehingga, masyarakat yang tidak memiliki etikat baik tidak masuk kategori pemutihan utang. Penghapusan kredit macet UMKM tersebut tertuang dalam PP No. 47/2024 yang mengikat Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Dalam PP 47/2024, terdapat sejumlah kriteria yang ditetapkan untuk bisa dihapus tagih oleh bank, antara lain, pada Pasal 6 tertulis, kredit UMKM yang merupakan program pemerintah yang sumber dananya dari bank BUMN yang sudah selesai programnya. Artinya, kredit usaha rakyat (KUR) tidak termasuk kredit yang bisa dihapus tagih, karena merupakan kredit program yang masih berlangsung hingga saat ini. 

Berikutnya, nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp500 juta per debitur, telah dihapusbukukan minimal lima tahun lalu pada saat PP ini mulai berlaku, bukan kredit yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit dan tidak terdapat agunan kredit namun dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual atau agunan sudah habis terjual tetapi tidak dapat melunasi pinjaman nasabah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan terdapat 71.000 nasabah Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang memenuhi kriteria dalam memanfaatkan program hapus tagih kredit macet atau telah diputihkan di Himpunan Bank Negara (Himbara).

Airlangga mengatakan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) atau BRI menjadi bank paling banyak yang menghapus tagih kredit macet UMKM.

“Untuk keberpihakan kepada UMKM sudah dilakukan hapus utang dan hapus tagih. Dari monitor yang terbanyak hapus tagih adalah BRI,” ujar Airlangga dalam agenda BRI Microfinance Outlook 2025, Kamis (30/1/2025).

(lav)

No more pages