Logo Bloomberg Technoz

Ia mengingatkan bahwa hasil survei mengenai penegakan hukum perlu ditafsirkan secara cermat, terlebih jika indikator yang digunakan berkaitan dengan proses peradilan atau putusan hakim.

"Saya mau mengatakan begini, hati-hati ketika melakukan survei terhadap penegakan hukum. Apalagi kalau yang mau diukur adalah kinerja pemerintah. Kalau pandangan perspektif masyarakat itu pada satu proses peradilan, pada suatu putusan pengadilan, maka itu tidak dapat disentuh oleh pemerintah. Yudikatif itu adalah kekuasaan yang merdeka dan tidak dapat dipengaruhi oleh siapa pun, berarti itu bukan kinerja pemerintah,” tegasnya.

Menurut Eddy, putusan pengadilan merupakan bagian dari kewenangan kekuasaan kehakiman yang independen. Karena itu, hasil suatu perkara tidak dapat serta-merta dijadikan tolok ukur tunggal untuk menilai kinerja pemerintah dalam penegakan hukum.

"Itu adalah yudikatif, sesuatu yang jangankan pemerintah, presiden pun tidak bisa intervensi suatu perkara yang sampai ke pengadilan, karena dia kekuasaan yang mandiri. Itu menjadi otoritatif dari Mahkamah Agung," paparnya.

Eddy menilai keberhasilan sistem peradilan pidana tidak cukup diukur berdasarkan jumlah kasus yang berhasil diungkap aparat penegak hukum. Menurut dia, kemampuan pemerintah mencegah terjadinya kejahatan juga perlu menjadi bagian penting dalam mengevaluasi efektivitas penegakan hukum.

Pendekatan tersebut sejalan dengan perspektif sistem peradilan pidana modern yang tidak hanya menitikberatkan pada penindakan setelah tindak pidana terjadi, tetapi juga pada upaya membangun sistem yang mampu mempersempit peluang terjadinya pelanggaran hukum.

"Kalau dilihat dari jumlah kasus, ini sebetulnya bertentangan dengan perspektif sistem peradilan pidana modern. Di dunia manapun, keberhasilan sistem peradilan pidana itu bukan berapa banyak kasus yang diungkap, tetapi bagaimana prevensi untuk tidak terjadinya kejahatan itu. Dan itu dilakukan oleh pemerintah," ungkapnya.

Dalam konteks pemberantasan korupsi, upaya pencegahan dapat dilakukan melalui pembenahan prosedur administrasi, peningkatan transparansi, serta penguatan pengawasan terhadap proses pelayanan dan pengadaan barang dan jasa. Langkah-langkah tersebut ditujukan untuk mengurangi celah yang berpotensi dimanfaatkan dalam praktik koruptif.

Eddy menjelaskan bahwa pemerintah turut mendorong pembaruan sistem peradilan pidana melalui pemanfaatan teknologi informasi. Salah satu langkah yang disampaikan adalah pengenalan sistem peradilan pidana berbasis teknologi dalam kerangka Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

"Misalnya dalam KUHAP yang baru, bagaimana supaya suatu peradilan itu transparan? Kita memperkenalkan sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi. Dan purpose-nya itu sudah ditandatangani oleh presiden," urainya.

Pemanfaatan teknologi informasi dinilai dapat mendukung proses peradilan yang lebih transparan dan mempermudah penelusuran administrasi. Digitalisasi juga berpotensi mengurangi ketergantungan pada interaksi langsung dalam proses tertentu yang dapat membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Melalui sistem yang lebih terintegrasi, proses administrasi diharapkan dapat berjalan lebih terukur, sementara akses terhadap informasi dan dokumentasi menjadi lebih mudah ditelusuri sesuai kewenangan masing-masing pihak.

Digitalisasi untuk Mempersempit Celah Korupsi

Selain pembaruan sistem peradilan, Eddy mencontohkan penerapan teknologi dalam pengadaan barang dan jasa serta penyelenggaraan pemerintahan sebagai bagian dari strategi pencegahan korupsi.

Penggunaan katalog elektronik atau e-katalog dalam pengadaan barang dan jasa, misalnya, menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan transparansi proses pengadaan. Sementara itu, penerapan e-governance dapat membantu memperkuat tata kelola administrasi pemerintahan melalui sistem digital.

"Kita menutup celah untuk perilaku yang koruptif. Misalnya kita dalam pengadaan barang dan jasa ada e-katalog. Kemudian e-governance. Yang kemudian itu mencegah untuk orang bisa bertemu dengan orang, tapi semua dengan menggunakan teknologi informasi. Itu sebagai salah satu upaya pemberantasan korupsi," pungkasnya.

Penerapan teknologi tersebut menjadi bagian dari pendekatan pencegahan yang menitikberatkan pada perbaikan sistem, bukan semata-mata penindakan terhadap pelaku setelah pelanggaran terjadi. Meski demikian, efektivitasnya tetap bergantung pada penerapan aturan, pengawasan, dan konsistensi pelaksanaan di setiap lembaga.

Pemerintah menghadapi dua agenda yang saling berkaitan, yakni mempercepat penyelesaian RUU Perampasan Aset dan memperkuat sistem pencegahan korupsi melalui pembenahan tata kelola. Penyelesaian regulasi tersebut masih memerlukan proses pembahasan bersama DPR sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.

Dengan target penyelesaian sebelum 15 Desember 2026, komitmen pemerintah dan DPR menjadi faktor penting dalam kelanjutan pembahasan RUU Perampasan Aset. Pada saat yang sama, penguatan sistem peradilan berbasis teknologi dan digitalisasi administrasi diharapkan dapat mendukung transparansi serta mempersempit peluang terjadinya praktik korupsi.

Langkah-langkah tersebut menempatkan pembenahan regulasi, independensi peradilan, dan pencegahan tindak pidana sebagai aspek yang perlu berjalan beriringan dalam penguatan sistem hukum nasional.


(red)

No more pages