Logo Bloomberg Technoz

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung 15 Desember 2026

Redaksi
21 October 2026 18:11

Dok. Ist
Dok. Ist

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Presiden Prabowo Subianto menargetkan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebelum 15 Desember 2026. Regulasi tersebut menjadi salah satu agenda pembenahan sistem hukum nasional untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan mendorong upaya pencegahan tindak pidana.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, yang dikenal sebagai Eddy Hiariej, mengatakan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memiliki komitmen bersama untuk menyelesaikan pembahasan regulasi tersebut sebelum akhir tahun.

"Kita pastikan bahwa sebelum 15 Desember, pemerintah dan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan Undang-Undang Perampasan Aset," kata Eddy Hiariej, seperti dikutip pada Rabu (21/10/2026).


Percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi bagian dari agenda penguatan penegakan hukum. Kehadiran regulasi ini diharapkan dapat mendukung upaya negara dalam menangani aset yang berkaitan dengan tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain menyoroti penyelesaian regulasi tersebut, Eddy juga menanggapi penilaian publik terhadap kinerja pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum. Menurut dia, pengukuran kinerja pemerintah perlu mempertimbangkan pembagian kewenangan dalam sistem ketatanegaraan, terutama terkait independensi lembaga peradilan.