Logo Bloomberg Technoz

Hercules mengeklaim pihaknya memiliki dasar legalitas untuk mengajukan tuntutan tersebut. Dia juga mengkritik pelayanan di lingkungan ATR/BPN yang menurutnya tidak adil terhadap masyarakat yang membawa dokumen kepemilikan tanah.

“Ini kami datang mengganggu Kementerian ATR, karena kami punya legalitas dan bukti yang benar," ujar dia.

"Tapi selama ini, para petinggi di Kementerian ATR, maupun petinggi di sini, semua dilayani. Tapi kalau datang bawa uang haram, pakai tas-tas, di sini dikasih karpet merah. Kalau masyarakat datang dengan bawa legalitas, yang sebenarnya dia punya, tidak pernah dilayani dengan baik.”.

Kedatangan Hercules ke Kantor Kementerian ATR atau BPN berlangsung di tengah penyidikan KPK terkait dugaan korupsi pengurusan HGB lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pada 16 Oktober 2026, KPK menyita uang Rp800 juta yang dikembalikan oleh kuasa hukum Hercules kepada penyidik. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut sebelumnya diterima Hercules dari Summarecon terkait pengelolaan lahan perusahaan di Kabupaten Bogor.

KPK menyebut pengembalian uang itu berkaitan dengan penyidikan dugaan penyuapan kepada oknum di lingkungan ATR/BPN dalam proses pembukaan blokir lahan dan pengurusan HGB. 

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan pemberian uang Rp1,5 miliar oleh Direktur Utama Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi kepada Erwin, yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Pemberian itu diduga berkaitan dengan pengurusan HGB lahan Summarecon yang sebagian masih bersengketa dengan pemilik atau ahli waris sebelumnya. 

Dalam perkara tersebut, KPK juga mengungkap bahwa pihak pemilik tanah atau ahli waris menggugat penerbitan sembilan sertifikat HGB Summarecon melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

(mef/frg)

No more pages