Logo Bloomberg Technoz

Aturan mengenai hak pendapatan real-time tersebut merupakan bagian dari serangkaian kewajiban komprehensif yang diatur pada Pasal 9 untuk melindungi para pengemudi ojek maupun taksi online.

Selain pencairan dana secara langsung, aplikator juga diwajibkan membuka rincian pemotongan biaya secara transparan agar tidak ada potongan tersembunyi yang merugikan mitra pengemudi.

Perusahaan aplikasi juga diwajibkan untuk "menyediakan informasi yang transparan paling sedikit mengenai struktur Biaya Jasa Layanan Transportasi dan Biaya Layanan Aplikasi Platform Digital," sebagaimana tertulis dalam Pasal 9 huruf b Perpres tersebut.

Tidak hanya mengatur transparansi finansial dan sistem bagi hasil, Perpres No. 27/2026 juga menyentuh aspek kesetaraan kerja dan tata kelola algoritma agar perusahaan aplikasi tidak bertindak sewenang-wenang terhadap mitra kerja mereka.

Guna mencegah praktik diskriminatif dan pemutusan kemitraan sepihak, aturan ini menetapkan bahwa perusahaan aplikasi wajib "Mendesain Sistem Otomatis Berbasis Algoritma secara adil, transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif," mengutip klausul Pasal 9 huruf d.

Di samping kewajiban operasional harian dan perlindungan algoritma, pemerintah menekankan perlunya legitimasi hukum serta standar operasional yang ketat bagi penyedia platform maupun pengemudi demi menjamin keandalan layanan ekosistem transportasi digital nasional.

Aturan ini menegaskan bahwa "Perusahaan Aplikasi dan Pengemudi wajib memiliki perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko," tertuang tegas pada Pasal 10 ayat (1).

Melalui Perpres No. 27 Tahun 2026 ini, pemerintah berharap ekosistem transportasi berbasis platform digital di Indonesia dapat tumbuh lebih adil, transparan, serta memberikan kepastian perlindungan ekonomi dan sosial bagi jutaan pengemudi di seluruh Indonesia.

Sebelumnya sejumlah perusahaan aplikasi buka suara terhadap peraturan baru ini. Direktur Utama  PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Hans Patuwo misalnya mengatakan, munculnya regulasi tersebut menegaskan hubungan kemitraan antara aplikator dan mitra driver, dengan Kementerian UMKM sebagai kementerian pengampu.

"Kami menyambut baik Peraturan Presiden ini dan berkomitmen untuk senantiasa mematuhi seluruh peraturan yang berlaku," ujar Hans dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.

Hans mengakui Perpres tersebut resmi menetapkan skema bagi hasil atau komisi sebesar 8% untuk layanan angkutan penumpang roda dua, yang diatur oleh Kementerian Perhubungan. Skema ini juga telah diterapkan perusahaan sejak 1 Juli 2026.

Sementara itu, pengaturan tersebut untuk layanan transportasi online pengantaran barang dan makanan akan diatur Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Skema bagi hasil atau komisi 8% sudah kami implementasikan. Sementara itu, untuk layanan pengantaran barang dan layanan pengiriman makanan, kami menunggu peraturan turunan dari Kementerian Komdigi," tutur dia.

"Kami siap terus bekerja sama dengan Pemerintah untuk memastikan regulasi dapat diimplementasikan secara efektif."

Di sisi lain, Maxim Indonesia menilai batas komisi aplikasi sebesar 8% dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online berpotensi menjadi tantangan bagi keberlanjutan bisnis transportasi daring.

Pasalnya, perusahaan masih harus menanggung biaya teknologi, keamanan, perlindungan, dukungan pengguna, hingga pemasaran yang terus meningkat.

“Kami berharap peraturan pelaksanaannya akan mempertimbangkan realitas ini dan mencapai keseimbangan yang memungkinkan pengemudi, konsumen, dan platform untuk tetap berkelanjutan," kata Development Director Maxim Indonesia Dirhamsyah dalam tanggapannya secara tertulis kepada Bloomberg Technoz, dikutip Sabtu (10/10/2026).

Menurut Dirhamsyah, aturan pelaksana Perpres tersebut perlu mempertimbangkan kondisi operasional perusahaan transportasi daring agar dapat menciptakan keseimbangan kepentingan antara pengemudi, konsumen, dan penyedia platform.

Meski demikian, perusahaan menilai masih terlalu dini untuk memberikan penilaian secara menyeluruh terhadap dampak Perpres tersebut sebelum kementerian terkait menerbitkan aturan pelaksana.

Namun, Dirhamsyah menegaskan komitmen Maxim untuk tetap menyediakan tarif layanan yang terjangkau, memperkuat aspek keamanan dan keselamatan, serta meningkatkan kualitas pelayanan.

"Kami akan terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan pemerintah serta para pemangku kepentingan lainnya untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan," terangnya. 

(ain)

No more pages