“Perusahaan Aplikasi yang menyelenggarakan lebih dari 1 (satu) jenis layanan dalam 1 (satu) aplikasi Transportasi Berbasis Platform Digital wajib melakukan pemisahan pencatatan layanan transportasi orang serta layanan pengantaran barang dan makanan,” bunyi Pasal 13 Ayat (1) Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
Pemisahan pencatatan ini bertujuan agar kebijakan yang diterapkan pada layanan transportasi penumpang tidak membawa dampak yang tidak proporsional bagi layanan pengantaran barang dan makanan yang memiliki karakteristik bisnis berbeda.
Aplikator juga diwajibkan menyerahkan hasil pemisahan pencatatan tersebut kepada kementerian/lembaga terkait sebagai bahan pembinaan dan pengawasan secara berkala.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa penerbitan Perpres 27/2026 merupakan bentuk kepastian hukum dan jawaban atas aspirasi para pengemudi ojek online (ojol) roda dua.
“Pengaturan tentang ojek online, akhirnya Pemerintahan Presiden Prabowo bisa mengeluarkan. Dengan adanya Peraturan Presiden ini dan juga aturan-aturan turunannya, memberikan kepastian kepada rekan-rekan pengemudi ojek online khususnya roda dua,” ujar Dudy di Jakarta, dalam siaran persnya Kamis (8/10/2026).
Ketentuan batas biaya platform 8% tersebut sebenarnya telah berlaku sejak 1 Juli 2026 melalui Keputusan Menteri Perhubungan, yang kini diperkuat status hukumnya melalui pengadopsian langsung ke dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
“Sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden, bahwa pengaturan biaya platform 8% itu kami tuangkan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan dan juga ada di dalam Perpres tersebut, sehingga ini menjawab apa yang menjadi harapan dari teman-teman online,” kata Dudy.
Kementerian Perhubungan tetap memegang kewenangan dalam menentukan pedoman biaya jasa layanan transportasi. Sementara itu, perusahaan penyedia aplikasi diwajibkan mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi baik dalam penentuan biaya jasa maupun potongan biaya platform.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membeberkan bahwa pelaksanaan Perpres 27/2026 melingkupi lintas kementerian.
Kemenhub bertugas mengawal tarif dan potongan platform 8%, Kementerian UMKM mengawal Perjanjian Kemitraan, serta Kementerian Komunikasi dan Digital mengurus aspek teknis transaksi digital pengantaran barang dan makanan.
Guna memastikan penyelarasan kebijakan berjalan efisien, ketiga kementerian disepakati akan membentuk forum koordinasi khusus.
“Jadi di dalam Perpres ini ada beberapa aturan yang melibatkan tiga kementerian. Agar ketiga kementerian ini dapat terkoordinasi dengan baik, tadi sudah disepakati bahwa tiga kementerian ini akan membentuk forum komunikasi atau satgas bersama agar sinkronisasi dan harmonisasi untuk pelaksanaan Perpres ini bisa berjalan dengan baik dan lancar,” jelas Dasco.
(ain)



























