Logo Bloomberg Technoz

Peta Pemegang Saham BREN & CUAN yang Terseret Kasus Pelanggaran

Muhammad Fikri
18 October 2026 11:30

Karyawan di depan layar pergerakan harga saham (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (16/10/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Karyawan di depan layar pergerakan harga saham (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (16/10/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Struktur kepemilikan saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) menjadi sorotan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp600 miliar kepada pihak-pihak terkait penjatahan saham kedua emiten tersebut.

Berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek yang berakhir pada Agustus 2026, dikutip Minggu (18/10/2026), PT Barito Pacific Tbk (BRPT) menguasai 64,6% saham BREN, sedangkan Green Era Energy Pte. Ltd. memiliki 22,6%. Pada CUAN, Prajogo Pangestu tercatat sebagai pemegang saham terbesar dengan kepemilikan 80,42%.

OJK pada Jumat (16/10) mengumumkan sanksi Rp500 miliar kepada pihak-pihak terkait penjatahan saham BREN dan Rp100 miliar kepada pihak-pihak terkait penjatahan saham CUAN. Sanksi tersebut tidak dikenakan langsung kepada kedua emiten.


Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan regulator menemukan pelanggaran dalam proses penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) kedua perusahaan.

“OJK menemukan fakta bahwa saham yang ditawarkan dalam IPO BREN dan CUAN telah direncanakan sejak awal dan diperuntukkan untuk sekelompok pihak terkait dengan pemegang saham pengendali,” ujar Hasan.