Peta Pemegang Saham BREN
Berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek periode Agustus 2026, Barito Pacific memiliki 86,48 miliar saham BREN atau setara 64,6% dari total saham tercatat sebanyak 133,79 miliar saham.
Sementara itu, Green Era Energy menggenggam 30,32 miliar saham atau 22,6%. Kelompok pemegang saham dengan kepemilikan di bawah 5% melalui pencatatan nonwarkat menguasai 12,6% saham BREN. Perseroan juga mencatat saham tresuri sebesar 0,005%.
Dalam laporan yang sama, BREN mencatat jumlah pemegang saham nasabah pemilik SID sebanyak 44.347 pada akhir Agustus 2026.
BREN juga masuk dalam daftar saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC). Berdasarkan data per 31 Maret 2026, konsentrasi kepemilikan saham BREN mencapai 97,31%.
Status HSC menggambarkan tingginya konsentrasi kepemilikan saham pada kelompok pemegang saham tertentu. Namun, status tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran pasar modal.
Prajogo Kuasai 80,42% Saham CUAN
Sementara itu, Prajogo Pangestu tercatat memiliki 90,40 miliar saham CUAN atau setara 80,42% pada akhir Agustus 2026.
Berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk, jumlah saham tercatat CUAN mencapai 112,42 miliar saham. Kelompok pemegang saham dengan kepemilikan di bawah 5% melalui pencatatan nonwarkat tercatat memiliki 19,5%, sedangkan saham tresuri mencapai 0,018%.
Jumlah pemegang saham nasabah pemilik SID CUAN mencapai 139.427 pada akhir Agustus 2026, bertambah 516 dibandingkan bulan sebelumnya.
Dengan demikian, struktur kepemilikan kedua emiten menunjukkan dominasi pemegang saham utama. Pada BREN, kepemilikan terbesar berada di tangan Barito Pacific dan Green Era Energy. Sementara pada CUAN, Prajogo Pangestu menguasai lebih dari 80% saham secara langsung.
Pelanggaran dalam Penjatahan IPO
Dalam pemeriksaan penawaran umum saham BREN dan CUAN, OJK menemukan adanya tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham. Sejumlah pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan disebut memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan mengaburkan identitas diri.
Menurut OJK, kondisi tersebut menyebabkan kepemilikan saham terkonsentrasi pada kelompok pihak tertentu sehingga jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.
Regulator juga telah meminta data dan dokumen dari sejumlah anggota bursa, penjamin emisi efek, serta bank kustodian. OJK turut menelusuri aliran dana yang terkait dengan penawaran umum kedua saham emiten tersebut.
(lav)



























