Sementara itu, "Perpajakan adalah kewajiban kewarganegaraan untuk membiayai kebutuhan bersama seluruh warga negara, Muslim dan non-Muslim: jalan, sekolah, rumah sakit, keamanan, dan bahkan layanan keagamaan."
Lebih lanjut, ia menjelaskan, Indonesia sebenarnya telah mengakui pembayaran zakat dalam sistem perpajakan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh).
Saat ini, zakat yang dibayarkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, mekanisme tersebut berbeda dengan usulan menjadikan zakat sebagai kredit pajak. Pengurangan penghasilan bruto mengurangi dasar pengenaan pajak, sedangkan kredit pajak diperhitungkan langsung untuk mengurangi pajak yang terutang.
Dengan demikian, usulan tersebut berpotensi mengubah perlakuan zakat dalam sistem perpajakan Indonesia apabila nantinya diterapkan melalui kebijakan yang sesuai.
Adapun dalam fatwa yang dibahas pada Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI pada November 2025, terdapat tiga poin utama terkait perpajakan berkeadilan.
Pertama, pajak yang dibayarkan masyarakat merupakan hak rakyat yang pengelolaannya dipercayakan kepada pemerintah. Karena itu, pengelolaan penerimaan pajak harus dilakukan secara jujur, profesional, transparan, akuntabel, dan adil.
Kedua, beban pajak harus disesuaikan dengan kemampuan membayar wajib pajak. Fatwa tersebut juga menyoroti pengenaan pajak berulang terhadap kebutuhan pokok, seperti bahan pangan pokok dan rumah tinggal milik sendiri.
Ketiga, masyarakat wajib mematuhi ketentuan perpajakan yang ditetapkan secara sah. Namun, zakat yang telah dibayarkan diusulkan dapat dikreditkan terhadap kewajiban pajak.
(prc/ell)




























