Logo Bloomberg Technoz

Suahasil Ubah Beleid Bayar Utang Pajak: Pokok Dilunasi Dahulu

Sabrina Mulia Rhamadanty
12 October 2026 19:20

Suahasil Nazara dilantik menjadi Menteri Keuangan (Dok. YouTube Sekretariat Presiden)
Suahasil Nazara dilantik menjadi Menteri Keuangan (Dok. YouTube Sekretariat Presiden)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengubah mekanisme penyelesaian kewajiban perpajakan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026 (PMK-71/2026).

Kebijakan anyar yang ditandatangani Menkeu Suahasil Nazara dan berlaku sejak 2 Oktober 2026 ini mengubah skema alokasi pembayaran utang pajak, di mana dana yang disetorkan wajib pajak kini diprioritaskan penuh untuk melunasi pokok utang pajak terlebih dahulu sebelum memperhitungkan sanksi administratif.

Langkah strategis ini menandai pergeseran substansial dari aturan terdahulu, yakni PMK Nomor 118 Tahun 2024, yang mewajibkan pembayaran utang pajak diperhitungkan secara proporsional antara pokok dan denda.


Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa restrukturisasi skema pembayaran ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum sekaligus fleksibilitas bagi para wajib pajak yang berniat menyelesaikan tunggakannya.

"Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Bimo dalam keterangan tertulis, Senin (12/10/2026).