Dalam pidatonya saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026), Presiden Prabowo Subianto mengatakan telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Salah satu sorotannya adalah beleid ini menjamin ojol agar mendapat jaminan keselamatan kerja (JKK), jaminan kematian, hingga BPJS Kesehatan.
Selain itu, kata Prabowo, aturan tersebut juga mengatur pembagian tarif pendapatan untuk ojol menjadi 92%. Dengan demikian, potongan tarif yang diambil aplikator hanya sebesar 8%.
"Tadi saya bicara, harus diberikan JKK, akan diberikan BPJS kesehatan, juga tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi," kata Prabowo.
Ditetapkan sebagai UMKM
Cukup lama setelah ucapan RI 1 terkait pengesahan Perpres ojol, akhir Juli 2026, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan rancangan Perpres tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online akan menetapkan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro.
Menurut dia, kebijakan tersebut bertujuan menjaga keseimbangan ekosistem transportasi daring yang melibatkan aplikator, pengemudi, pelaku UMKM atau merchant, serta konsumen.
"Kemarin ada aspirasi yang diminta oleh ojol terkait potongan komisi buat mereka dan Presiden sudah memenuhi itu pembagian komisinya 92% untuk ojol, 8% untuk aplikator. Nah sekarang di dalam Perpres itu juga mendorong agar treatment kepada ojol itu di-treatment sebagai pengusaha mikro," ujarnya.
Maman menjelaskan status tersebut dinilai sesuai dengan karakteristik pengemudi ojol yang menjalankan usahanya secara mandiri.
Dia juga memastikan sejumlah substansi utama dalam Perpres telah disepakati, di antaranya pembagian komisi 92% untuk pengemudi dan 8% bagi aplikator, perlindungan sosial oleh Kementerian Ketenagakerjaan, pengaturan keselamatan dan tarif oleh Kementerian Perhubungan, serta pengaturan tarif layanan pengiriman barang oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
Perpres Ojol Resmi Terbit
Pada Kamis (8/10/2026) kemarin, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan penerbitan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 bersama pemerintah.
Perpres tersebut akhirnya mempertahankan status pengemudi ojol sebagai mitra perusahaan aplikasi, bukan sebagai pekerja dalam hubungan kerja formal.
Kedua, Perpres ini mengamanatkan pada kementerian yang terlibat; seperti Kementerian Perhubungan yang fokus terhadap aturan tarif pengangkutan orang.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan fokus pada pengaturan transportasi online khusus angkutan barang.
Maman juga kembali menegaskan status kemitraan pengemudi ojol sebagai pelaku UMKM dengan mempertimbangkan kepemilikan kendaraan serta biaya operasional yang ditanggung sendiri.
Status tersebut tidak serta-merta akan membuat ojol dibebani pajak, melainkan justru mendapat kemudahan lantaran banyak sejumlah insentif yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM.
"Tidak ada pungutan pajak sama sekali kepada ojek online. Karena rata-rata pendapatan ojol itu per tahunnya di bawah Rp500 juta. Dan itu artinya pajaknya 0%. Beda lagi kalau statusnya pekerja," tutur dia. "Jadi, akses-akses kemanfaatan yang didapat bagi teman-teman UMKM juga ini bisa didapat oleh teman-teman ojol."
Respons Asosiasi
Sebelum akhirnya diumumkan, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak wacana pengemudi ojek online (ojol), taksi online (taksol), dan kurir kargo dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Asosiasi justru meminta pemerintah tetap mengakui mereka sebagai pekerja dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online.
Ketua SPAI Lily Pujiati justru menilai pengalihan status pengemudi ojol menjadi pelaku UMKM tidak memilik dasar hukum. Padahal, menurutnya, pengemudi ojol memenuhi unsur hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Respons Aplikator
Sejumlah perusahaan aplikasi ojol termasuk Gojek, Grab, dan Maxim turut memberikan respons usai Perpres terbit.
CEO GoTo Hans Patuwo mengatakan penyesuaian komisi untuk layanan transportasi penumpang roda dua telah dijalankan perusahaannya sebelum pengumuman Perpres.
Adapun, CEO Grab Neneng Goenadi mengatakan perusahaan menghormati bebagai ketentuan dalam regulasi itu, termasuk pemotongan komisi maksimal 8% oleh aplikator.
Ia mengatakan Grab akan terus berkoordinasi dan berdialog secara konstruktif dengan pemerintah serta seluruh pemangku kepentingan agar implementasi kebijakan berjalan efektif, jelas, dan mudah dipahami.
Sementara itu, Maxim menilai batas komisi aplikasi sebesar 8% dalam Perpres ojol berpotensi menjadi tantangan bagi keberlanjutan bisnis transportasi daring.
Pasalnya, perusahaan masih harus menanggung biaya teknologi, keamanan, perlindungan, dukungan pengguna, hingga pemasaran yang terus meningkat.
Namun, Development Director Maxim Indonesia Dirhamsyah menegaskan komitmen Maxim untuk tetap menyediakan tarif layanan yang terjangkau, memperkuat aspek keamanan dan keselamatan, serta meningkatkan kualitas pelayanan.
(prc/ros)



























