Dari sisi substansi, Celios mengakui terdapat sejumlah terobosan dalam UU baru. Salah satunya adalah hadirnya bab khusus mengenai tenaga kerja sektor informal.
Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa, “Pemberi Kerja yang mempekerjakan Tenaga Kerja Sektor Informal wajib memberikan imbalan yang adil dan layak atas pekerjaan yang dilakukan.”
Nabila menilai ketentuan tersebut merupakan langkah maju karena untuk pertama kalinya perlindungan bagi pekerja informal memperoleh tempat yang lebih eksplisit dalam UU ketenagakerjaan. Dia mempertanyakan standar yang digunakan untuk menentukan apakah imbalan yang diterima pekerja informal sudah memenuhi kriteria adil dan layak.
“Tanpa standar yang objektif, mekanisme pengawasan, dan konsekuensi hukum yang jelas, ketentuan yang tampak progresif tersebut justru berisiko menjadi hak yang sulit ditagih dalam praktik,” tutur dia.
Menurut dia, pengakuan terhadap pekerja informal seharusnya tidak berhenti pada perluasan terminologi, tetapi juga diikuti dengan standar perlindungan minimum yang konkret.
Begitu juga soal perluasan definisi hubungan kerja. Menurutnya, definisi tersebut tidak lagi hanya merujuk pada hubungan antara pengusaha dan pekerja, tetapi diperluas menjadi hubungan antara pemberi kerja dan pekerja.
Alih-alih positif, Nabila menilai perubahan tersebut belum sepenuhnya konsisten dengan ketentuan-ketentuan setelahnya. Dengan kata lain, Masih cukup banyak kewajiban dan perlindungan yang secara eksplisit hanya ditujukan kepada ‘pengusaha’, bukan ‘pemberi kerja’.
Kondisi tersebut, lanjutnya, menimbulkan pertanyaan mengenai konsekuensi hukum dari perluasan definisi tersebut, terutama apakah pekerja yang dipekerjakan oleh pemberi kerja yang bukan pengusaha memperoleh tingkat perlindungan yang sama.
“Perluasan definisi seharusnya berimplikasi pada perluasan perlindungan secara substantif, bukan berhenti sebagai perubahan nomenklatur,” kata Nabila.
Kritik PKWT
Hal lainnya adalah menyangkut pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang masuk dalam revisi tersebut. Dalam proses pembahasan, kelompok pekerja/buruh diketahui meminta PKWT dibatasi maksimal satu tahun, sedangkan kelompok pengusaha menghendaki lima tahun.
Pihak DPR sempat menawarkan masa tiga tahun. Namun, rumusan menjelang pengesahan menetapkan PKWT paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, dengan masing-masing perpanjangan paling lama satu tahun. Dengan demikian, hubungan kerja kontrak secara keseluruhan masih dapat berlangsung hingga empat tahun.
Nabila lantas mempertanyakan apakah rumusan tersebut benar-benar memberikan perlindungan lebih baik terhadap ketidakpastian kerja dibandingkan dengan rezim UU Cipta Kerja.
“Pertanyaannya, apa jaminan bahwa pengaturan ini akan memberikan pekerja perlindungan atas ketidakpastian kerja yang lebih baik dibandingkan dengan rezim UU Cipta Kerja?” katanya, sekaligus menilai hal itu
"Pada akhirnya, UU Pelindungan Ketenagakerjaan terasa seperti sebuah missed opportunity. Kesempatan langka untuk dapat melakukan perubahan mendasar terhadap ketentuan Ketenagakerjaan agar dapat adaptif dengan perkembangan hubungan kerja, memastikan pekerja lebih terproteksi di tengah pasar kerja yang makin fleksibel, berakhir anti klimaks."
UU Pelindungan Ketenagakerjaan sendiri disahkan DPR dalam rapat paripurna pada 6 Oktober 2026. Pengesahan tersebut merupakan tindak lanjut Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 yang meminta pembentuk UU menyusun regulasi ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja.
Beleid baru tersebut memuat 23 bab dan 313 pasal serta mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, termasuk hubungan kerja, pengupahan, tenaga kerja asing, hingga perlindungan pekerja.
(ain)


























