Logo Bloomberg Technoz

"Dan ini nanti tidak alasan perusahaan mem-PHK dengan mudah karena alasan efisiensi dan seterusnya," tutur dia.

"Nanti dilihat detailnya. Dia tergantung pengalinya itu karena faktor apa dan kemudian berapa lama dia bekerja. Ada rumusan-masing."

Adapun, aturan indeks pengali 0,5 sebelumnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31/2025, sebagai aturan turunan dari UU Nomor 3/2003 sebelumnya. khususnya Pasal 44.

Dalam beleid itu, perusahaan dapat melakukan PHK akibat mengalami kerugian terus-menerus selama dua tahun. Tetapi, pekerja yang di PHK berhak atas uang pesangon sebesar 0,5 hingga 0,75 dikalikan sesuai hitung-hitungan uang hak dasar masa kerja.

Sebagai contoh, apabila hak dasar uang pesangon seorang pekerja berdasarkan masa kerjanya adalah Rp100 juta. Dengan pengali 0,5, pembayaran pesangonnya menjadi 0,5 dikalikan Rp100 juta, maka hasilnya sebesar Rp50 juta

Namun, apabila indeks pengali tersebut dihapus dan menjadi minimal 1 kali, maka perhitungannya berubah menjadi 1 dikalikan Rp100 juta, maka hasilnya tetap Rp100 juta.

(ain)

No more pages