Dari pemeriksaan itu, BPK antara lain menemukan persoalan pada keandalan dan integrasi data, ketidaksesuaian antara program pencetakan sawah dan irigasi, hingga persoalan ketepatan sasaran penyaluran pupuk.
Pemeriksaan juga mengidentifikasi potensi tambahan biaya dalam pengelolaan cadangan pangan.
Sementara melalui analisis foresight, Nyoman bilang BPK kemudian dapat memetakan sejumlah skenario berdasarkan tingkat implementasi rekomendasi pemeriksaan dan kondisi eksternal.
Pendekatan tersebut digunakan untuk melihat kemungkinan perkembangan kebijakan, bukan hanya kondisi saat pemeriksaan dilakukan.
"[Ini] menegaskan pentingnya penguatan satu data Indonesia sebagai single source of truth untuk mendukung keputusan produksi stok, konsumsi, impor, dan distribusi pangan," tekannya.
Sejalan dengan hal itu, ia menilai metode AIFA juga dapat diterapkan pada sejumlah sektor strategis lainnya, seperti ketahanan energi, ekonomi biru, industri kreatif, hilirisasi, pengelolaan sumber daya alam, hingga pengentasan kemiskinan.
Adapun untuk memperkuat penerapan metode tersebut, Nyoman mengusulkan pengembangan metodologi pemeriksaan berbasis riset, AI, dan big data.
Dia juga mendorong penguatan koordinasi BPK dengan pemerintah serta DPR dan DPD sejak tahap perencanaan kebijakan. Di samping memperluas kolaborasi dengan akademisi dan lembaga pemeriksa negara lain, serta mempercepat pembangunan sistem satu data.
"Sebagai penutup, saya kembali menyampaikan bahwa transformasi pemeriksaan bukan berarti mengubah mandat konstitusional BPK. Yang perlu kita perkuat adalah cara kita melaksanakan mandat tersebut agar semakin relevan dan efektif dalam menjawab tantangan pembangunan nasional yang semakin komplek," jelas Nyoman.
"Karena audit tidak hanya menilai kecepatan masa lalu, tetapi mengawal terwujudnya masa depan yang lebih baik," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi XI DPR RI menetapkan Nyoman Adhi Suryadnyana dan Khairul Abdurrahman sebagai calon anggota BPK RI terpilih untuk periode 2026-2031.
Keputusan tersebut diambil melalui rapat internal Komisi XI setelah pelaksanaan fit and proper test terhadap 23 calon anggota BPK.
Hasil tersebut selanjutnya akan disampaikan untuk ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
(prc/ell)



























