Logo Bloomberg Technoz

Sepuluh nama tersebut yakni Nyoman Adhi Suryadnyana, Khaidir Abdurrahman, Agung Nur Prabohudono, Diana, Asep Rahmat Suwandha, Iggi Haruman Achsien, Martuama Saragi, A. Iskandar Zulkarnain, Bunyamin, dan Sapta Haryana.

Adapun dalam tahap fit and proper test di DPR, para calon akan diuji mengenai kapasitas, visi dan misi, integritas, serta pemahaman terhadap tugas dan fungsi BPK dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab bersama anggota Komisi XI.

Hasil pemilihan DPR kemudian dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan. Setelah disetujui DPR, dua calon terpilih selanjutnya disampaikan untuk diresmikan oleh Presiden.

Mekanisme tersebut sesuai dengan Pasal 23F ayat (1) UUD 1945 yang mengatur bahwa anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden. Ketentuan tersebut juga diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

(prc/ell)

No more pages