Logo Bloomberg Technoz

Pelakuan ini berlaku bagi perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, dan LJK lainnya, serta berlaku mutatis mutandis bagi perusahaan pergadaian.

Adapun perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana meliputi penilaian kualitas kredit atau pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran untuk kredit atau pembiayaan dengan plafon sampai dengan Rp10 miliar.

Lalu, penetapan kualitas lancar atas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi. Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang telah disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana.

Pemberian pembiayaan baru kepada debitur terdampak bencana dengan penetapan kualitas kredit atau pembiayaan secara terpisah untuk kredit atau pembiayaan atau penyediaan dana baru, sehingga tidak menerapkan one obligor concept.

"OJK akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan LJK dalam memantau perkembangan kondisi debitur serta dampak bencana terhadap sektor jasa keuangan di wilayah terdampak," tegasnya. 

Adapun kebijakan perlakuan khusus tersebut bakal berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026, sembari mendukung proses pemulihan ekonomi dan tetap menjaga ketahanan sektor jasa keuangan.

(prc/ell)

No more pages