Logo Bloomberg Technoz

Dengan struktur tersebut, menurutnya, sebagian dari nilai transaksi penjualan listrik yang dilakukan perusahaan pembangkit kepada PT PLN (Persero) kembali menjadi penerimaan pemerintah dalam bentuk pajak maupun pungutan lainnya.

Oleh karena itu, Yudistian mengatakan kondisi tersebut kini tengah dibahas bersama Kementerian Keuangan untuk melihat kemungkinan penyesuaian struktur fiskal EBT sehingga harga listrik hijau dapat menjadi lebih kompetitif dan pada saat yang sama mendorong pertumbuhan industri.

Salah satu opsi yang tengah ditelusuri adalah membangun kerangka netralisasi fiskal, yakni mengurangi sebagian beban fiskal di sisi penyedia energi apabila dampaknya dapat meningkatkan aktivitas ekonomi dan penerimaan fiskal di sisi industri pengguna.

"Kita hitung-hitung sedikit, kemungkinan kalau kita bisa lihat bagaimana beban fiskal di sisi energy providernya bisa kita manage atau kita olah dengan harapan di sebelah sisi produksi industri dan produksi barang jasanya itu meningkat," tuturnya. 

Dia mencontohkan salah satu komponen yang dapat dikaji adalah PBB tubuh bumi pada proyek panas bumi. Menurutnya, pengembang dapat membuka lahan relatif kecil untuk membangun fasilitas pembangkit, tetapi kemudian dikenakan pungutan atas sumber energi yang berada di bawah permukaan bumi.

"Misalkan kami masuk ke hutan, hutannya kami buka sekitar 2-5 hektare. Dari kebutuhan misalkan kami punya 55 MW. Rencana, kami hanya buka 2-5 hektare, hanya sedikit sekali. Tapi begitu kami bor ke dalam dan kami bangkitkan 55 MW, maka kehutanan bilang, Anda buka bagian atas tapi Anda ambil energi di bawah, Anda harus kena pajak tubuh bumi," jelasnya.

Insentif yang Sudah Berjalan

Di sisi lain, Yudistian menyebut pemerintah sebenarnya telah menyediakan sejumlah instrumen insentif bagi pengembangan EBT. Salah satunya pembebasan bea masuk untuk barang impor yang digunakan dalam pembangunan pembangkit.

Selain itu, pemerintah juga memberikan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) atas komponen pembangunan pembangkit setelah proyek memasuki tahap operasi komersial.

"Jadi kalau sudah berproduksi komersial, pemerintah sudah memberikan yang namanya pengembalian PPN dari proses pembangunan atau komponen Capex."

Selain dua insentif tersebut, terdapat sejumlah skema pembiayaan dan mitigasi risiko untuk pengembangan panas bumi, termasuk Pendanaan Infrastruktur Panas Bumi (PISP). Program tersebut ditujukan untuk membantu pemerintah berbagi risiko eksplorasi yang menjadi salah satu tahapan paling berisiko dalam pengembangan proyek panas bumi.

Yudistian juga menyebut program Geothermal Risk Exploration Mitigation (GREM) yang melibatkan Bank Dunia serta Geothermal Exploration Development Program (GEODP) untuk mendorong eksplorasi lapangan panas bumi baru.

Namun, menurutnya, dari berbagai instrumen yang tersedia, insentif yang paling banyak dimanfaatkan saat ini masih berupa pembebasan bea masuk dan restitusi PPN.

"Namun dari sebanyak insentif itu, yang banyak dipakai baru pembebasan biaya masuk dan restitusi PPN," ungkapnya.

Ke depan, Geo Dipa juga melihat peluang pembentukan sistem fiskal hijau yang dapat mendukung pengembangan energi bersih sekaligus industri hijau.

Yudistian mengatakan salah satu sumbernya dapat berasal dari instrumen fiskal terhadap sektor fosil, seperti pajak karbon. Penerimaan tersebut kemudian berpotensi diarahkan menjadi green fiscal fund untuk mendukung insentif energi hijau atau memberikan kepastian tarif listrik hijau.

Menurutnya, skema tersebut pada akhirnya diharapkan dapat membentuk rantai ekonomi dari listrik hijau, industri hijau hingga produksi barang ekspor hijau.

"Sehingga akhirnya, ujungnya, keekonomian pengembangan panas bumi itu bisa meningkat. Kenapa? Karena panas bumi itu hari ini yang kita letakkan, itu hanya untuk listrik."

"Listrik dalam kebijakan pemerintah itu adalah bagian PSO, Public Service Obligation. Dan itu memang pemerintah harus bekerja keras untuk menyiapkan listrik untuk masyarakat yang handal dan affordable," pungkasnya. 

(prc/ell)

No more pages