Rico menjelaskan, penyesuaian tersebut bukan berupa perubahan kelas jabatan, melainkan peningkatan indeks tunjangan kinerja. Sebelumnya, tukin TNI dan Kemhan dibayarkan sebesar 70% dari nilai tunjangan kinerja nasional sesuai kelas jabatan.
Melalui aturan terbaru, indeks tersebut meningkat menjadi 90%. Menurut Kemhan, kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja organisasi.
Tukin Tamtama TNI 2026
Besaran tukin prajurit TNI ditentukan berdasarkan kelas jabatan. Untuk jenjang Tamtama, rincian kelas jabatan mengacu pada struktur kepangkatan yang berlaku di lingkungan TNI.
Prajurit dengan Kelas Jabatan 1, yang mencakup Prada, Pratu, dan Praka, memperoleh tukin sebesar Rp2.553.100 per bulan. Sementara Kelas Jabatan 2 untuk Kopda, Koptu, dan Kopka memperoleh Rp2.931.100 per bulan.
Nilai tersebut meningkat dibandingkan ketentuan sebelumnya. Pada aturan 2018, tukin Kelas Jabatan 1 sebesar Rp1.968.000 dan Kelas Jabatan 2 sebesar Rp2.089.000 per bulan.
Tukin Bintara TNI 2026
Untuk jenjang Bintara, Kelas Jabatan 3 yang mencakup Serda, Sertu, dan Serka mendapatkan tukin sebesar Rp3.545.600 per bulan.
Sementara itu, Kelas Jabatan 4 untuk Serma, Pelda, dan Peltu memperoleh Rp3.760.000 per bulan.
Sebelumnya, tukin Kelas Jabatan 3 berada di angka Rp2.216.000, sedangkan Kelas Jabatan 4 sebesar Rp2.350.000 per bulan.
Daftar Tukin TNI 2026 Berdasarkan Kelas Jabatan
Secara keseluruhan, besaran tunjangan kinerja TNI 2026 berdasarkan kelas jabatan adalah sebagai berikut:
|
Kelas Jabatan |
Tukin per Bulan |
|
Kelas 1 |
Rp2.553.100 |
|
Kelas 2 |
Rp2.931.100 |
|
Kelas 3 |
Rp3.545.600 |
|
Kelas 4 |
Rp3.760.000 |
|
Kelas 5 hingga 8 |
Rp4.XXX.XXX hingga Rp5.472.100 |
|
Kelas 9 hingga 11 |
Rp6.276.600 hingga Rp9.852.300 |
|
Kelas 12 hingga 14 |
Rp11.133.000 hingga Rp19.485.000 |
|
Kelas 15 |
Rp21.690.000 |
|
Kelas 16 |
Rp30.058.800 |
|
Kelas 17 |
Rp37.395.000 |
Besaran untuk Kelas Jabatan 5 sampai 14 mengikuti nilai yang ditetapkan dalam lampiran Perpres Nomor 42 Tahun 2026. Untuk Kelas Jabatan 17, tukin ditetapkan sebesar Rp37.395.000 per bulan.
Tukin Jenderal TNI 2026
Untuk pejabat tinggi TNI, besaran tukin ditetapkan lebih tinggi berdasarkan posisi yang dijabat.
Pejabat bintang tiga seperti Kepala Staf Umum (Kasum) TNI serta Wakil Kepala Staf Angkatan Darat, Wakil Kepala Staf Angkatan Laut, dan Wakil Kepala Staf Angkatan Udara memperoleh Rp44.874.000 per bulan.
Sementara pejabat bintang empat, yakni Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), dan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau), memperoleh Rp48.613.500 per bulan.
Gaji Pokok TNI 2026
Selain menerima tunjangan kinerja, prajurit TNI mendapatkan gaji pokok berdasarkan pangkat dan masa kerja golongan. Ketentuan gaji pokok tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024.
Untuk Golongan I atau Tamtama, gaji pokok Prajurit Dua berada pada kisaran Rp1.775.000 sampai Rp2.741.300. Prajurit Satu menerima Rp1.830.500 sampai Rp2.827.000, sedangkan Prajurit Kepala memperoleh Rp1.887.800 sampai Rp2.915.400.
Selanjutnya, Kopral Dua memperoleh Rp1.946.800 sampai Rp3.006.600, Kopral Satu Rp2.007.700 sampai Rp3.100.700, dan Kopral Kepala Rp2.070.500 sampai Rp3.197.700.
Gaji Pokok Bintara
Untuk Golongan II atau Bintara, Sersan Dua memperoleh gaji pokok Rp2.272.100 sampai Rp3.733.700. Sersan Satu berada pada kisaran Rp2.343.100 sampai Rp3.850.500.
Sersan Kepala mendapatkan Rp2.416.400 sampai Rp3.971.000, sedangkan Sersan Mayor memperoleh Rp2.492.000 sampai Rp4.095.200.
Adapun Pembantu Letnan Dua memiliki gaji pokok Rp2.570.000 sampai Rp4.223.300. Pembantu Letnan Satu menerima Rp2.650.300 sampai Rp4.355.400.
Gaji Pokok Perwira TNI
Struktur gaji pokok juga mencakup jenjang perwira. Untuk Golongan III atau Perwira Pertama, Letnan Dua memperoleh Rp2.954.200 sampai Rp4.779.300.
Letnan Satu mendapatkan Rp3.046.600 sampai Rp5.006.500, sedangkan Kapten memperoleh Rp3.141.900 sampai Rp5.100.000.
Untuk Perwira Menengah, Mayor menerima Rp3.240.200 sampai Rp5.324.600. Letnan Kolonel memperoleh Rp3.341.500 sampai Rp5.491.200, sedangkan Kolonel berada pada kisaran Rp3.446.000 sampai Rp5.663.000.
Gaji Pokok Perwira Tinggi
Pada jenjang Perwira Tinggi, Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama menerima gaji pokok Rp3.553.800 sampai Rp5.840.100.
Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda berada pada kisaran Rp3.665.000 sampai Rp6.022.800. Sementara Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya memperoleh Rp5.485.800 sampai Rp6.211.200.
Untuk Jenderal, Laksamana, dan Marsekal, gaji pokok berada pada kisaran Rp5.657.400 sampai Rp6.405.500.
Perbandingan Tukin TNI 2018 dan 2026
Sebelum aturan terbaru berlaku, tukin Kelas Jabatan 1 berdasarkan Perpres Nomor 102 Tahun 2018 sebesar Rp1.968.000. Angka tersebut kini menjadi Rp2.553.100.
Pada Kelas Jabatan 17, tukin sebelumnya sebesar Rp29.085.000 dan kini menjadi Rp37.395.000. Untuk pejabat bintang tiga, nominal meningkat dari Rp34.902.000 menjadi Rp44.874.000.
Sementara tukin bagi pejabat bintang empat meningkat dari Rp37.810.500 menjadi Rp48.613.500 per bulan.
Dengan demikian, struktur penghasilan prajurit TNI pada 2026 terdiri atas gaji pokok berdasarkan pangkat dan masa kerja serta tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan kelas jabatan. Besaran yang diterima setiap prajurit dapat berbeda sesuai pangkat, masa kerja, kelas jabatan, serta ketentuan tunjangan lainnya.
(seo)






























