Sebelumnya, OJK juga memberi izin perluasan wilayah usaha nasional kepada empat perusahaan pergadaian swasta, yaitu PT Gadai Mas Nusantara, PT Gadai Sakti Indonesia (dahulu PT Gadai Sakti Jakarta), PT Pusat Gadai Indonesia, dan PT Gadai Elektronik Jakarta.
Kehadiran perusahaan-perusahaan berskala nasional tersebut semakin melengkapi ekosistem industri pergadaian di Indonesia, berdampingan dengan PT Pegadaian (Persero) yang telah lebih dahulu hadir dan beroperasi secara nasional dalam melayani kebutuhan pembiayaan masyarakat.
"Saat ini terdapat beberapa perusahaan gadai yang telah mengajukan permohonan dan sedang dalam proses perizinan peningkatan lingkup usaha menjadi nasional."
Perluasan lingkup wilayah usaha ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas usaha perusahaan, memperluas jangkauan layanan pergadaian yang legal dan terdaftar, serta memberikan akses pembiayaan yang lebih luas kepada masyarakat di berbagai daerah.
OJK mencatat penyaluran pinjaman industri pergadaian pada Juli 2026 tumbuh 50,73% secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp160,78 triliun dengan tingkat risiko kredit yang terjaga. Pinjaman terbesar industri pergadaian disalurkan dalam bentuk produk Gadai, yaitu sebesar Rp136,39 triliun atau 84,43% dari total pinjaman yang disalurkan industri pergadaian.
Sumber pendanaan pergadaian periode Juli 2026 Rp126,93 triliun meningkat 65,71% yoy. Sumber pendanaan perusahaan pergadaian berasal dari pinjaman yang diterima Rp111,46 triliun (87,81%) dan surat berharga yang diterbitkan Rp15,47 triliun (12,19%).
(lav)
































