Logo Bloomberg Technoz

Pada 18 September 2026, tim penyidik Kejaksaan Agung menyerahkan Febrie, Don Ritto dan Nurman Herin kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi.

Pelaksanaan penyerahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkara diserahkan oleh penyidik dan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh penuntut umum pada 16 September 2026 yang lalu. 

Adapun para tersangka diduga melanggar Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 607 Ayat (1) huruf a, b dan c jo. Pasal 20 jo. Pasal 126 atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

(dov/naw)

No more pages