Di balik pengambilalihan tersebut, Tinawati tercatat sebagai sosok yang menjadi pemilik manfaat akhir atau Ultimate Beneficial Owner (UBO) Sinergi Internasional Investama. Tinawati memiliki 99,90% saham perusahaan tersebut sekaligus menjabat sebagai direktur di perusahaan ini.
Nama Tinawati juga tercatat sebagai pemilik manfaat akhir Solusi Sinergi Digital (WIFI) atau Surge.
Mayoritas saham Surge (WIFI) dikuasai PT Investasi Sukses Bersama, yang sebelumnya telah diakuisisi oleh kendaraan investasi milik Hashim Djojohadikusumo, PT Arsari Sentra Data.
Awalnya, Arsari mengakuisisi 45% saham Investasi Sukses Bersama. Porsinya kini bertambah jadi 54,42%. Hashim Djojohadikusumo saat ini juga tercatat sebagai Komisaris Utama Surge.
DOOH menyebut integrasi jaringan dan kapabilitas INET ke dalam ekosistem perseroan ditujukan untuk memperkuat lima pilar usaha, yakni AI Data Center, High-Speed Connectivity, Inland Fiber Optic Backbone, Submarine Fiber Optic Backbone, serta Green Energy melalui pembangkit listrik tenaga surya (PLTS).
Untuk mendukung akuisisi tersebut, DOOH memperoleh fasilitas pinjaman pemegang saham atau shareholder loan dari SII dengan plafon hingga Rp5 triliun. Fasilitas tersebut memiliki jangka waktu 10 tahun dengan tingkat bunga 7,5% per tahun. Adapun pencairan tahap awal sebesar Rp2 triliun dialokasikan untuk membiayai pengambilalihan saham INET.
Selain itu, DOOH berencana mengalihkan sisa dana hasil penawaran umum perdana saham (IPO) sebesar Rp120 miliar menjadi setoran modal kepada CNI guna mendukung pendanaan akuisisi.
Perseroan juga menyiapkan penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) I sebanyak-banyaknya 154,77 miliar saham baru yang disertai penerbitan Waran Seri II.
Nilai akuisisi INET tersebut setara dengan 647,90% dari total ekuitas konsolidasian DOOH per 30 Juni 2026. Dengan demikian, transaksi tersebut merupakan transaksi material yang wajib memperoleh persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Seluruh rangkaian aksi korporasi tersebut akan dimintakan persetujuan dalam RUPSLB DOOH yang dijadwalkan pada 9 November 2026. Pelaksanaan transaksi juga masih bergantung pada persetujuan RUPSLB dan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
(fik/naw)





























