"Maka ketika transparansi itu dipersoalkan, artinya itu justru mencederai hak masyarakat untuk mengakses informasi. Tentunya masyarakat tidak hanya memiliki hak untuk tahu, tetapi juga keterbukaan informasi yang dilakukan oleh KPK membuka ruang bagi masyarakat untuk juga bisa melakukan pengawasan, mengawal proses-proses hukum yang dilakukan oleh KPK."
Perkara ini bermula saat Faizal diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pekan lalu, Selasa (07/04/2026). Pada saat yang sama, penyidik juga memeriksa dua pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bernama Muhammad Mahzun dan Rahmat. Saat itu, Budi menjelaskan pemeriksaan berkaitan dengan dugaan penerimaan barang atau fasilitas dari salah satu tersangka, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai dengan Januari 2026 Rizal.
“Tentu dalam pemeriksaan tersebut penyidik mendalami apa maksud, tujuan, dan latar belakang tersangka RZ ini memberikan barang ya, atau fasilitas kepada saksi yang diperiksa hari ini,” ujar Budi, Selasa (07/04/2026).
(dov/frg)





























