Dalam beleid itu, oemerintah mengusulkan pemberatan sanksi denda administratif lewat kategori I hingga kategori VIII, dengan nominal paling kecil sebesar Rp1 juta. untuk kategori I. Sementara itu, denda terbesar untuk kategori VIII yakni sebesar Rp50 miliar.
Sementara, pengenaan sanksi penjara diusulkan maksimal hingga selama 7 tahun.
RUU tersebut nantinya tidak hanya menyasar kepada pengemudinya saja, melainkan juga pihak yang memerintahkan atau memiliki kendaraan yang melanggar tersebut. Korporasi akan mendapat perlakuan lebih berat.
" .. ini tidak hanya kepada pengemudi, melainkan juga dikenakan kepada pemilik kendaraan, operasional/operator logistik, dan sekaligus pemilik barang," tutur Dudy.
Pemerintah sendiri sebelumnya juga telah menargetkan penerapan penuh kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) pada awal 2027 mendatang.
(ain)






























