Adapun Ketua Umum Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Marwan Baasir mengatakan, operator masih berdiskusi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait implementasi kebijakan tersebut.
“Masih diskusi dengan Komdigi dan Insha Allah laporan comply dengan Komdigi,” kata Marwan saat Bloomberg Technoz mengonformasi.
Untuk diketahui, kebijakan perlindungan sisa kuota merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) lantas menerbitkan Surat Edaran (SE) Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 pada 28 Agustus 2026 yang mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan, termasuk paket rollover dan non-rollover, serta mekanisme perlindungan terhadap sisa kuota.
Komdigi menetapkan 28 September 2026 sebagai batas waktu penyampaian laporan pemenuhan kewajiban oleh operator. Namun, Marwan mengatakan pembahasan dengan Komdigi masih berlangsung dan belum merinci status kepatuhan masing-masing operator.
(mef/wep)






























