Logo Bloomberg Technoz

Selain adanya pengecualian, pemerintah juga memberikan kepastian batas waktu bagi Menteri ESDM dalam memproses permohonan penggunaan anak perusahaan atau afiliasi, yaitu maksimal 14 hari kerja setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai.

“Menteri ESDM menerbitkan persetujuan permohonan penggunaan anak perusahaan atau afiliasi paling lambat 14 hari kerja sejak berkas diterima secara lengkap dan benar,” bunyi Diktum Keenam Kepmen tersebut dikutip, Senin (28/9/2026).

Bersamaan dengan itu, pemberian izin penggunaan anak perusahaan atau afiliasi tidak bersifat bebas, melainkan dibatasi dan disesuaikan dengan cakupan serta bidang spesifik yang tercantum pada izin usaha jasa pertambangan (IUJP) milik anak perusahaan atau afiliasi tersebut. Sebagaimana disebutkan dalam Kepmen: 

“Persetujuan diberikan sesuai dengan bidang dan subbidang IUJP yang dimiliki anak perusahaan atau afiliasi,” bunyi Diktum Ketujuh Kepmen tersebut dikutip, Senin (28/9/2026).

Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 sekaligus mencabut Peraturan Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Nomor 376.K/30/DJB/2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Persetujuan Keikutsertaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Usaha Jasa Pertambangan.

(smr/wdh)

No more pages