Logo Bloomberg Technoz

1. Prioritas Jasa Tambang Lokal

Berdasarkan Diktum Kesatu, pemegang IUP atau IUPK yang memerlukan jasa pertambangan wajib mengutamakan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dari wilayah kabupaten/kota setempat.

"Pemegang Izin Usaha Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus yang menggunakan jasa pertambangan dalam kegiatan usahanya harus menggunakan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan dengan ketentuan mengutamakan perusahaan jasa pertambangan pada wilayah kabupaten/kota sekitar Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus," bunyi Diktum Kesatu Kepmen tersebut dikutip, Senin (28/9/2026).

Selanjutnya, Diktum Kedua menegaskan bahwa perusahaan tambang dilarang keras melibatkan anak perusahaan maupun afiliasi secara sembarangan.

"Pemegang Izin Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara tanpa persetujuan Menteri," tegas Diktum Kedua.

2. Bentuk Pelibatan Anak Perusahaan/Afiliasi yang Dilarang

Untuk mencegah praktik monopoli terselubung, Diktum Ketiga memperjelas batasan hubungan anak perusahaan atau afiliasi yang dilarang tanpa persetujuan Menteri. Larangan tersebut meliputi dua kriteria utama:

a. Kepemilikan saham langsung pemegang Izin Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus pada pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan; atau

b. Kesamaan salah satu atau lebih penerima manfaat akhir (beneficial owner) dari pemegang Izin Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus dengan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan.

3. Kewenangan Gubernur

Selain ranah kementerian, Kepmen ini juga mengatur mekanisme perizinan untuk IUP yang penerbitannya menjadi kewenangan pemerintah daerah atau yang izinnya dikeluarkan oleh Gubernur. 

Berdasarkan Diktum Kedelapan, permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan atau afiliasi dialihkan kepada kepala daerah terkait. 

Dalam kata lain, permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan diajukan kepada gubernur sesuai dengan kewenangannya.

"Terhadap Izin Usaha Pertambangan yang diterbitkan oleh Gubernur sesuai dengan kewenangannya, dapat melakukan permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi kepada Gubernur," bunyi Diktum Kedelapan Kepmen tersebut.

Adapun, pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Nomor 376.K/30/DJB/2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Persetujuan Keikutsertaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Usaha Jasa Pertambangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(smr/wdh)

No more pages